HARTA WARISAN DAN PARA AHLI WARIS

BAB I

PENDAHULUAN

Harta warisan jika seorang meninggal dunia maka ia meninggalkan harta warisan atau disebut tirkah, hanya harta peninggalannya saja yang harus dibagikan. Harta warisan dan ahli waris ada beberapa hal yang dibahas misalnya harta warisan, kewajiban, kewajiban terhadap harta warisan, ahli waris, hal-hal yang dapat menghalangi untuk menerima waris. Yang semuanya dibahas dalam makalah ini dengan pembahasan yang lebih ringkas sebagaimana kita ketahui harta warisna itu sangat penting bagi orang yan g ditinggalkan supaya jangan termakan harta anak yatim.

BAB II

HARTA WARISAN DAN PARA AHLI WARIS

A. Pengertian Harta Warisan

Jika seseorang meninggal dunia, maka menurut syari'at harta warisannya (tirkah) menjadi harta milik bersama dari para ahli warisnya, kemudian mesti dibagi-bagikan kepada ahli waris tersebut. Dengan melaksanakan pembagian harta pusaka itu, dapatlah diselamatkan daripada mengambil dan memakan hak milik orang lain dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal. Perkataan Arab "tarikah" secara harfiah berarti harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia baik yang merupakan harta benda maupun yang merupakan hutang piutang.[1]

B. Kewajiban-Kewajiban Terhadap Harta Warisan

1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris-kewajiban-kewajiban harta warisan pasal 175 yang berbunyi :

a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.

b. Menyelesaikan utang piutang baik pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.

c. Menyelesaikan wasiat pewaris

d. Membagi harta warisan di antara para ahli waris yang berhak.

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah harta atau peninggalannya.

C. Ahli Waris

Hal-hal yang menyebabkan menjadi ahli waris itu ada 2 macam yaitu :

1. Hubungan darah (pasal 174) yang maksudnya hubungan darah adalah hubungan keturunan antara orang yang mewariskan dan yang mewarisi karena kelahirannya. Dasarnya firman Allah SWT :

للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا. ( النساء : 7 ).

Artinya: Bagi laki-laki ada bagian dari peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. ( QS. An-Nisa : 7 ).

2. Hubungan perkawinan (pasal 174) yang maksudnya : suami isteri apabila salah satunya meninggal, maka yang masih hidup berhak mendapatkan harta warisan. Dasarnya firman Allah SWT :

ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين ..... ( النساء : 12 ).

Artinya : dan bagianmu ( para suami ) setengah dari harta peninggalan isteri-isterimu, jika mereka tidak punya anak, jika isterimu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan sesudah dilaksanakan wasiat yang mereka buat atau sesudah membayar utang. Dan para isteri mendapat seperempat dari harta peninggalan kamu jika kamu tidak punya anak, maka jika kamu mempeunyai anak maka mereka mendapat seperdelapan dari peninggalan kamu sesudah dilaksanakan wasiat yang kamu buat atau pembayarn utang…. ( QS. An-Nisa : 12 ). [2]

Ahli waris :

1. Ahli waris Ashab Al Furud

Ahli waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya seperti : 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3 dan 1/6.

2. Ahli waris Ashab Al Usubah

Ahli waris yang ditentukan bagiannya adalah menerima sisa setelah dibagikan kepada ashab al furud seperti anak laki-laki.

3. Ahli Waris Zawi Al Arham

Orang yang sebenarnya mempunyai hubungan darah dengan si pewaris namun karena keterangan dalam nash tidak diberi bagian kecuali apabila ahli waris termasuk ashab al furud dan ashab al usubah tak ada. Seperti cucu pada garis perempuan.

D. Hal-Hal Yang Dapat Menjadi Penghalang Untuk Menerima Warisan

Pasal 173 berbunyi :

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di hukum karena:

1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.

2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

3. Berbeda agama: pasal 171 maksudnya ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. Harta warisan adalah Jika seseorang meninggal dunia, maka menurut syari'at harta warisannya (tirkah) menjadi harta milik bersama dari para ahli warisnya, kemudian mesti dibagi-bagikan kepada ahli waris tersebut.

2. Kewajiban-Kewajiban Terhadap Harta Warisan

a. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris.

b. Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah harta atau peninggalannya.

3. Ahli waris

4. Hal-hal yang dapat mengahalangi untuk menerima harta warisan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, H SH MH, 1992, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.

Beltk, Moh. Anwar Drs, 1981, Fara'id Hukum Waris Dalam Islam Dan Masalah-Masalahnya. Surabaya: Al-Ikhlas

Siddiq, H Abdullah Dr SH, Hukum Waris



[1] Drs. H. Abdullah Siddik SH, Hukum Waris Islam, hlm. 43

[2] Ibid. Hlm. 48 - 62

Posting Komentar

0 Komentar