Pancasila - Demokrasi

BAB I

PENDAHULUAN

“Demokrasi“ saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi perbincangan berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit seperti kalangan elit politik , birkrat pemerintahan, tokoh masyarakat, cendekiawan, mahasiswa dan kaum professional lainnya. Pada berbagai kesempatan mulai dari obrolan warung sampai dalam forum ilmiah seperti seminar, lokakarya, symposium, diskusi publik dan sebagainya. Wacana tentang demokrasi sering dikaitkan dengan berbagai persoalan, sehingga tema pembicaraan antara lain “ islam dan demokrasi “, politik dan demokrasi “, “ ekonomi dan demokrasi “, pendidikan dan demokrasi “, hukum dan demokrasi “ dan tema lainnya. Karena itu demokrasi menjadi alternatif system nilai dalam berbagai lapangan kehidupan manusia baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara.

Moh. Mahfud MD berpendapat bahwa ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai dasar dalam bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[1] Seperti dikatakan oleh Ryaas Rasyid bahwa pemerintahan demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan dibangun berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisahan kekuasaan ( Separation Of Power ), Supermasi Hukum ( Law Supremacy ), kesederajatan ( equality ), dan kebebasan ( liberty ).[2]

BAB II

PEMBAHASAN

A. HAKEKAT DEMOKRASI.

Menurut Moh. Mahfud MD[3] system negara demokrasi mengandung pengertian 3 hal penting yaitu :

1. Pemerintahan dari rakyat ( Government Of The People ).

2. Pemerintahan oleh rakyat ( Government By The People ).

3. Pemerintahan untuk rakyat ( Government For People ).

Pemerintahan dari rakyat ( Government Of The People ) berhubungan erat dengan legitimasi pemerintahan ( Legitimate Government ) dan tidak legitimasi pemerintahan ( Unligitimate Government ) di mata rakyat. Pemerintahan legitimasi berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Sebaliknya pemerintahan tidak legitimasi berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat dukungan dan pengakuan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintah dapat menjalankan roda dan program pemerintahan seperti pembangunan dan pelayanan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa kekuasaan pemerintah diperoleh melalui hasil pemilihan dari rakyat bukan pemberian dari wangsit atau dari kekuasaan supra natural.[4]

Pemerintahan oleh rakyat ( Government By The People ) berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat atau lembaga kekuasaan yang ditunjuk pemerintah.[5]

Pemerintahan untuk rakyat ( Government For People ) adalah suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat digunakan untuk kesejahteraan mereka.[6]

Selanjutnya dalam pandangan Frans Magnis Suseno negara disebut demokratis bila terdapat 5 gugus pada negara tersebut yaitu : negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan hak – hak dasar rakyat.[7]

B. KOMPONEN PENEGAK DEMOKRASI.

Tegaknya demokrasi sangat terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam demokrasi itu sendiri. Komponen – komponen itu antara lain : negara hukum, masyarakat madani, partai politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.

1. Negara Hukum ( Rechtsstaat dan The Rule Of Law ).

Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.

Konsep rechtsstaat mempunyai ciri – ciri :

a. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM.

b. Adanya perlindungan terhadap HAM.

c. Pemerintahan berdasarkan peraturan.

d. Adanya peradilan administrasi.

Sedangkan The Rule Of Law dicirikan oleh :

a. Adanya supremasi aturan – aturan hukum.

b. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum.

c. Adanya jaminan perlindungan HAM.[8]

2. Masyarakat Madani ( Civil Society ).

Masyarakat madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan consensus. Tatanan nilai – nilai demokrasi tersebut ada di dalam masyarakat madani.[9]

3. Partai Politik.

Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku – pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda – beda. [10]

Partai politik mempunyai arti penting dalam menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam kehidupan bernegara, karena mempunyai beberapa fungsi antara lain :

a. Sebagai sarana komunikasi politik.

b. Sebagai sarana sosialisasi politik.

c. Sebagai saran rekrutmen politik.

d. Sebagai sarana pengatur politik.

Keempat fungsi partai politik di atas merupakan perwujudan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi. Seperti pada pemilu tahun 1997 terdapat 3 partai politik, pada tahun 1999 terdapat 48 partai politik, dan pada pemilu sekarang yaitu tahun 2004 terdapat 24 partai politik yang mempunyai visi dan misi masing – masing, dan kesemuanya itu merupakan wadah bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya untuk mewujudkan suatu negara yang demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Herbert McCosky dalam International Encyclopedia of the Social Sciences: “ Partisipasi politik adalah kegiatan – kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dari proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum “.[11]

4. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab.

Pers merupakan pilar ke-4 dalam mewujudkan demokrasi pada suatu negara setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebagai institusi penegak demokrasi, pers mempunyai peran yang sangat strategis yaitu sebagai penyedia informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan berbagai persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Konsep keempat bagi lembaga pers tak berarti lembaga itu harus beroposisi terhadap pemerintah atau melawan pemerintah. Namun kurang lebih sama dengan peran yang dilakukan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[12]

C. PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM SUATU PEMERINTAHAN.

Prinsip utama negara hukum ialah adanya asas legilitas, peradilan yang bebas, dan perlindungan terhadap HAM. Demokrasi sebagai suatu ide tentang pemerintahan yang ideal tidak akan terwujud dalam realitas. Rakyatpun tidak mungkin dapat memerintah dirinya sendiri. Karena itu, berbagai bentuk kelembagaan negara diwujudkan dalam struktur negara modern, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum yang tegas agar ditaati. UUD 1945 telah memenuhi keperluan itu. Memang ketentuan-ketentuannya bersifat singkat. Implementasinya memerlukan “ semangat “ para penyelenggara negara yang juga demokratis dan taat kepada hukum.[13]

Seperti apa yang telah kita ketahui bahwa demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari pengertian itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya demokrasi itu sangat diperlukan untuk mencapai suatu sistem pemerintahan yang baik, karena itu demokrasi dapat dijadikan sebagai pandangan hidup.

Menurut Nurchalis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai – nilai civility ( keadaban )dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai – nilai demokrasi.[14]

Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara sebagai pandangan hidup mempunyai norma – norma yang sangat penting yaitu :

1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.

Ini tidak hanya sekedar pengakuan ( pasif ) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemejemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi – segi positif kemajemukan masyarakat.[15]

2. Musyawarah.

Internalisasi dan musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “ kalah suara “. Semangat mysyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “ partial finctioning of ideals “, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan dan pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.

3. Pertimbangan moral.

Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.

4. Pemufakatan Yang Jujur dan Sehat.

Suasana masyarakat yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakatan yang jujur dan sehat.

5. Pemenuhan segi – segi ekonomi.

6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing – masing.

7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1. Pada hakekatnya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2. Komponen penegak demokrasi dalam suatu pemerintahan itu adalah : Negara Hukum, Masyarakat Madani, Partai Politik serta Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab.

3. Pentingnya demokratisasi dalam suatu pemerintahan karena pada hakekatnya demokrasi adalah implementasi dari kehendak rakyat yang mempunyai nilai-nilai yang dapat dijadikan sebagai pandangan hidup yang mempunyai norma-norma, yaitu :

a. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.

b. Musyawarah.

c. Pertimbangan moral.

d. Pemufakatan yang jujur dan sehat.

e. Pemenuhan segi-segi ekonomi.

f. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing.

g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Mahfudz Moh. MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gema Media, 1999

Rasyid, M. Ryaas, Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru, Jakarta, Yayasan Wantapone, 1997.

Ubaidillah, A ( et al ), Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000.

Suseno, Frans Magnis, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Neumann, Sigmund, “ Modern Political Parties “, Comparative Politics, A Reader, London, The Free Press of Glencoe, 1963.

McCosky, Herbert, “ Political Participation “, International Encyclopedia of The Social Sciences, Edisi ke-2, New York, The Macmillan Company and The Free Press, 1972. XII.

Muis, Abdul, Titian Jalan Demokrasi, Peranan Kebebasan Pers Untuk Budaya Komunikasi Politik, Jakarta, Kompas, 2000.

Azra, Azyumardi, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN Jakarta, 2000

Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Dan Sistem Kepartaian,


[1] Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar – Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gema Media, 1999, hlm. 5-6

[2] M. Ryaas Rasyid, Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru, Jakarta, Yayasan Wantapone, 1997, hlm. 167 – 169.

[3] Moh. Mahfud, Op. Cit, hlm. 8.

[4] A. ubaidillah… ( et al ), Pendidikan Kewargaan : Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000, hlm. 163,

[5] Ibid, hlm. 164.

[6] Ibid, hlm. 165.

[7] Frans Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1999, hlm. 59 – 60.

[8] A. ubaidillah…( et al ), Op. Cit, hlm. 184.

[9] Ibid, hlm. 185 – 186.

[10] Sigmund Neumann, “ Modern Political Parties “, Comparative Politics: A Reader, diedit oleh Harry E. Eckstien dan David E. Apter, ( London: The Free Press of Glencoe, 1963 ), hlm. 352. Lihat terjemahan bahasa Indonesia, Infra.

[11] Herbert McCosky, “ Political Participation “, International Encyclopedia of The Social Sciences, ( Edisi ke-2; New York: The Macmillan Company and The Free Press, 1972 ), XII, hlm. 252

[12] Abdul Muis, Titian Jalan Demokrasi, Peranan Kebebasan Pers untuk Budaya Komunikasi Politik, Jakarta, Kompas, 2000, hlm. 56.

[13] Mahendra, Yusril Ihsza, Dinamika Tata Negara Indonesia, KompilasiAktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Dan Sistem Kepartaian, Jakarta, Gema Insani Press, 1996. Hlm. 90.

[14] Nurchalis Madjid dalam Prof. Dr. Azyumardi Azra. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN Jakarta.Hlm. 112.

[15] Ibid.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. bukannya demokrasi itu menjadi komponen utama dalam masyarakat madani y?bukan masyarakat madani menjadi komponen utama dalam demokrasi. karena menurut saya dengan adanya penegakan ham sehingga menciptakan suatu negara yang demokratis lalu kemudian terwujudlah masyarakat madani dengan adanya supremasi hukum dan demokratisasi

    BalasHapus
  2. Pada kenyataannya, demo+krasi = perpecahan.
    Demokrasi sekarang, lebih mengutamakan suara terbanyak, bukan adanya musyawarah untuk mufakat.
    Suara seorang cendikiwan, bisa disamakan dengan satu suara tukang becak, tukang ojek, bahkan gembel. Jika seorang cendikiawan menyatakan A, tetapi para tukang menyatakan B, maka B dianggap benar. Bukan begitu?

    BalasHapus
  3. saja setuju,demokrasi sebagian org mengatakan produk barat untuk melenggangkan kekuasaannya untuk menjajah negera sedang berkembang

    BalasHapus