'Aul dan Radd


Allah Maha Adil tidak mengabaikan dan melalaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna telah menentukan pembagian setiap ahli waris dengan adil dan penuh bijaksana.
Perlu diketahui bahwa semua kitab tentang waris yang telah ditulis / disusun oleh para ulama merupakan penjelasan dari apa yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an yakni penjabaran kandungan ayat-ayat bagi kita sudah jelas yaitu membagi yang adil.
'Aul dan Radd merupakan bagian dari tata cara pembagian warisan yang merupakan hasil ijtihad sahabat yaitu sayyidina Umar Ibn Khattab ra dan diteruskan oleh para Imam Mujtahid kemudian para ulama yang dijadikan sebagai pedoman dalam pembagian warisan.
'Aul dan Radd ini juga termuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan salah satu bahan rujukan dalam pemecahan masalah kewarisan di Indonesia (Pengadilan Agama) merupakan hasil dari kesepakatan / masukan para Ulama yang bersumber dari kitab-kitan sumber hukum lainnya.

'AUL DAN RADD
A. Pengertian Aul
'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.[1]
B. Contoh Aul
Seorang mati meninggalkan : isteri, 2 saudara perempuan kandung dan ibu. Berapa bagian masing-masing ?
Isteri
1/4
3
2 Saudara perempuan kandung
2/3
8
Ibu
1/6
2
Asal masalah
12
13
Masalah diaulkan dari 12 ke 13, 12 tidak dianggap dan ditetapkan 13 sebagai asal masalah.[2]
C. Pengertian Radd
Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)
Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan cara radd yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagikan berimbang di antara mereka.[3]
D. Contoh Radd
Seseorang mati meningalkan : isteri, nenek, dan 2 saudara perempuan seibu. Berapakah bagian masing-masing ?
Masalah I
Nenek
1/6
1
2 saudara perempuan seibu
1/3
2
6
3
Masalah II
Isteri
1/4
1
1
Nenek
3
1
2 saudara perempuan seibu
2
4
4
4
Masalah I asalnya 6, dengan radd menjadi 3 sejumlah saham. Dan masalah II asalnya 4. dikeluarkan bagian orang yang tidak menerima rad (isteri), tinggal 3, menjadi sekutu antara nenek dan 2 saudara perempuan seibu. Dengan memperhatikan dua masalah ini kita dapati bahwa bagian nenek dan 2 saudara perempuan seibu adalah 3. jumlah ini mutamatsul dalam dua masalah ini. Ia merupakan tamatsul masalah radd, maka tidak perlu ada tashhih. Kita cukup dengan menjadikan masalah kedua sebagai asal masalah bagi dua masalah ini.[4]

KESIMPULAN
1. 'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.
2. Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)

DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Hukum Islam.
Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995
Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Trigenda karya: Bandung.



[1] Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Trigenda karya: Bandung. Hal 130
[2] Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995, hlm. 152
[3] Kompilasi Hukum Islam, hlm. 88 89
[4] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Op Cit. hlm. 162

Posting Komentar

0 Komentar