Ilmu Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Hukum itu bermacam – macam seperti hukum agama, yaitu suatu hukum yang berasal dari allah S.W.T. yang diturunkan melalui utusanNya sebagai pedoman bagi manusia supaya hidupnya sesuai dengan jalur hukum agama tersebut.

Hukum adat atau kebiasaan suatu masyarakat tertentu yang timbul karena kebiasaan mereka dan di jadikan sebagai tolak ukur kehidupan masyarakat tertentu tersebut.

Hukum negara atau sering juga di sebut dengan peraturan negara yaitu suatu hukum yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan rakyatnya supaya adil dan damai

Dari berbagai hukum – hukum diatas dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa hukum itu penting sekali dalam kehidupan manusia. Manusia tanpa hukum akan kacau. Pada makalah ini kita akan membicarakan sistem hukum, subyek hukum, dan obyek hukum.

BAB II

PEMBAHASAN

A. SISTEM HUKUM

Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” dalam bahasa Latin – Yunani, artinya “keseluruhan yang terdiri bermacam – macam bagian.

Sedangkan menurut istilah sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang di atur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian – bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Pada dasarnya ada 2 kelompok besar sistem hukum, yaitu:

  1. Sistem Hukum Kontinental.
  2. Sistem Hukum Anglo Saxon.

Sistem hukum kontinental itu berkembang di Eropa daratan, seperti Perancis. Sistem hukum ini mengutamakan hukum tertulis atau perundang – undangan, atau disebut juga sistem hukum kodifikasi ( Codified Law ).

Sistem hukum ini menyebar ke luar Eropa, melalui penjajahan oleh Perancis di negara Afrika, Indo China, dan Loussiana. Penjajahan Belanda di negara Indonesia. Penjajahan Spanyol di negara – negara Amerika Latin. Ada juga negara – negara yang menjalankan sistem hukum ini meskipun negara itu tidak pernah dijajah seperti Jepang dan Thailand. Dalam hal ini Jepang banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Jerman. Sedangkan Thailand banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Perancis.

Sedangkan sistem hukum anglo saxon berkembang dari Inggris menyebar ke negara – negara: Amerika Serikat, Canada, Australia, dan sebagainya.

Sendi utama sistem hukum ini adalah pada yurisprudensi. Berkembang dari kasus – kasus konkrit tersebut lahir berbagai kaidah dan asas hukum. Sistem hukum ini disebut juga sistem hukum yang berdasarkan kasus ( Case Law System ).

Unsur sistem hukum meliputi: hukum undang – undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat dan hukum ilmiah.

Dasar dalam sistem hukum yaitu: masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum.

Sendi – sendi tata hukumnya adalah: hukum tata negara, administrasi negara, pidana, pribadi, keluarga, waris, dan hukum harta kekayaan.

Pembidangan sistem hukum itu ada 2 yaitu: ius constitum dan ius constituendum.

Perbedaan yang mendasar antara kedua sistem ini adalah pada sistem Anglo Saxon yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum. Sedangkan pada sistem Kontinental dasarnya peraturan perundang – undangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam sistem hukum kontinental ada pemeo, “hakim adalah mulut undang – undang”, dalam sistem anglo saxon, “hakim adalah mulut precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara – perkara yang identik untuk mengikuti putusan yang terdahulu.”

B. SUBYEK HUKUM.

Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari 2 macam, yaitu:

  1. Orang ( person ).

Setiap manusia pada dasarnya adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, tidak boleh diperbudak, sesuai dengan bunyi pasal 7 UUDS 1950 : “Tiada seorangpun boleh diperbuat, diperulur, diperlambat. Perbudakan, perdagangan budak, dan penghambaan, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya kepada itu dilarang”.

Dengan demikian, orang dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban, sejak ia lahir sampai meninggal dunia, bahkan sejak ia berada dalam kandungan ibunya.

  1. Badan Hukum ( rechtperson ).

Yaitu perkumpulan – perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat turut di dalam lalu lintas hukum. Badan hukum terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Badan Hukum Publik.

Yaitu badan – badan yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh publik, seperti negara, propinsi, kabupaten dan desa.

2. Badan Hukum Privat.

Yaitu badan – badan yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh privat, seperti koperasi, NV, dan wakaf.

C. OBYEK HUKUM.

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum di sebut hak, karena dapat di kuasai oleh subyek hukum.

Dalam hukum perdata, obyek hukum lazim di sebut benda ( zaa ). Menurut hukum perdata Eropa ( pasal 503 KUH Perdata ) benda di bedakan menjadi 2 macam:

  1. Benda yang berwujud.

Yaitu sesuatu yang dapat ditangkap oleh panca indera, seperti buku, rumah, dan lain – lain.

  1. Benda yang tak berwujud, seperti hak – hak.

Menurut pasal 504 KUH Perdata, kedua macam benda berwujud dan tak berwujud itu terbagi ke dalam 2 kelompok yaitu:

1. Benda bergerak.

a. Sifatnya seperi: mobil dan ternak.

b. Undang – undang: seperti hak atas benda bergerak.

2. Benda tidak bergerak.

a. Sifatnya seperti: tanah, rumah, atau bangunan.

b. Tujuannya seperti: hak atas segala benda tidak bergerak.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. Sistem hukum adalah suatu ketentuan yang bersifat komplit yang terdiri atas bagian – bagian yang berhubungan satu sama lain.

2. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau suatu pendukung hak dan kewajiban.Subyek hukum ada 2 yaitu:

  1. Orang (person).
  2. Badan hukum (rechtperson).

3. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum yang dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum karena dia dapat di kuasai oleh subyek hukum. Obyek hukum terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Benda yang berwujud.

1. Benda yang bergerak.

2. Benda yang tidak bergerak.

  1. Benda yang tidak berwujud.

1. Benda yang bergerak.

Benda yang tidak bergerak.

Posting Komentar

0 Komentar