KEPRIBADIAN DAN TUGAS KEWAJBAN ADVOKAT

KEPRIBADIAN DAN TUGAS KEWAJBAN

ADVOKAT

A. Pengertian Umum

1. Pengertian dan Istilah

Perkataan "Advocaat" semula berasal dari bahasa Latin yaitu "advocatus" mengandung arti: Seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum. Bantuan atau pertolongan ini bersifat memberi nasehat-nasehat sebagai jasa-jasa, aik dalam perkembangannya kemudian dapat diminta oleh siapa pun yang memerlukan, membutuhkannya untuk ber-acara dalam hukum.

2. Advokat tidak identik dengan Pengacara

Dalam tata hukum Hindia Belanda kedua istilah perkataan tersebut dapat diketemukan dalam "Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Yustitie in Indonesia" (RO) Staatsblad 1847 no. 57 Hoofstuk VI dengan judul "Advocaten en Procoreurs" pasal 185 sampai dengan192.

Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS. Poerwadarminta terbitan PN Balai Pustaka 1976 disebutksan: Advokat adalah Pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan. Kita masih sering mendengar perbedaan-perbedaan pendapat mengenai kedua istilah tersebut baik dalam lingkungan praktek pengadilan sehari-hari maupun di kalangan praktisi dan teoritisi hukum.

Perlu ditekankan dalam artian yuridis formil istilah kata "advokat" tetap dipertahankan dengan tidak merubah arti dan makna yang semula dalam arti "Advokat" tetap "Advokat". Sedangkan untuk istilah kata Pengacara tetap digunakan kata "Pengacara".

3. Pengertian istilah kata "Procureur" telah dikenal pula di dalam tatanan hukum Hindia Belanda.

Perkataan "Procureur" diucapkan menjadi Pokrol. Dalam bahasa harian sering dijumpai, istilah kata asing lalu diungkapkan menjadi bahasa Indonesia. Mungkin ucapan ini sebagai suatu kata sindiran ataukah suatu penilaian orang terhadap seorang Pokrol tukang mencari perkara atau yang dipandang kurang menyenangkan.

Kita tidak pula menyalahkan bila diucapkan demikian, karena perihal istilah dan pekerjaan pokrol ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kehakiman No. 1 tahun 1965 tanggal 28 Mei 1965. Di dalam pasal 1 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan pokrol dalam peraturan ini adalah mereka yang memberi bantuan hukum sebagai mata pencaharian tanpa pengangkatan oleh Menteri Kehakiman dan yang memenuhi syarat-syarat yaitu:

a. Warga negara Indonesia

b. Lulus ujian yang diadakan oleh Ketua Pengadilan Negeri tentang hukum acara perdata, hukum acara pidana, pokok-pokok hukum perdata dan hukum pidana.

c. Mencapai umur 21 tahun dan belum mencapai umur 60 tahun.

d. Bukan pegawai negeri atau yang disamakan dengan pegawai negeri.

B. Persyaratan Advokat

1. Keahlian dalam Ilmu Hukum.

2. Kebebasan profesi

3. Pengabdian kepada kepentingan umum (public service)

4. Provesi advokat tidak untuk mencari kekayaan

5. Hubungan kepercayaan dengan klient

Kredibilitasi Advokat merupakan pertaruhan dalam profesinya, sampai sejauh mana ia dapat menjamin mempertanggungjawabkan serta sejauh mana dapat menjamin dan menyimpan rahasia klient yang dipercayakan kepadanya.

Dalam memberikan jasa hukum kepada klient maka seelum bertindak, harus dapat bahan data selengkapnya yang menyangkut permasalahan, bagaimana hubungan causalitas facta delicsti dengan fakta yuridis yang menyangkut permasalahan kasus yang dihadapi klient. Klient berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang jelas menyangkut dirinya, namun sebaliknya klient akan mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya dari Advokat.

6. Merahasiakan pribadi klient yang dibela

Perlindungan rahasia klient merupakan moral dan kewajiban hukum dan termasuk rahasia jabatan seorang Advokat. Bagi klient yang merasa dirugikan atau merasa rahasia pribadinya tidak terlindungi, mereka mempunyai hak tuntutan hukum terhadap Advokat yang membela.

Dalam pasal 322 KUHP walaupun tidak secara tegas, dinyatakan: Advokat berkewajiban menyimpan rahasia yang dibelanya (klient) namun pasal ini dapat digunakan landasan penuntutan. Pasal ini menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya baik yang sekarang ataupun yang dulu, diancam dngan pidana penjara paling lama sembilan bulan."

7. Hak Immunitas profesi

Hak immunitas yaitu hak kekebalan dala artian suatu hak yang tidak tunduk kepada hukum yang berlaku, hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh hukum papun. Seorang Advokat yang bertindak untuk kepentingan umum dan dalam membela kebenaran, maka pribadinya perlu mendapatkan perlindungan hukum. Ini memerlukan keberanian mental diri dalam membela dan mempertahankan kepentingan umum. Perlindungan hukum bukan berarti lalu dalam tugas profesi membela perkara dengan semena-mena saja.

8. Kode Etik

Sebenarnya kode etim Advokat yang tergabung dalam organisasi Advokat – PERADIN telah ditetapkan dalam kongres PERADIN tahun 1969 yang kemudian dikuatkan dalam IKRAR-PERADIN tahun 1977 . Dalam anggaran dasar IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 1986 dalam pasal 7 ayat b menegaskan: Menjaga supaya setiap anggota menjunjung kehormatan profesi Advokat sesuai dengan kode etik. Dalam Peraturan Rumah Tanga pasal 1 alenia 4 ditegaskan lagi bahwa Advokat - IKADIN tunduk kepada kode etik IKADIN.

C. Profesi Advokat

Pengertian "profesi" dimaksud dalam arti: anutan, jabatan, pekerjaan yaitu suatu pekerjaan, jabatan yag etis yaitu dengan penuh rasa seni untuk kepentingan umum pelayanan umum (public service) dan tidak untuk kepentingan pribadi.

Profesi dimaksud bagi Advokat harus memenuhi delapan persyaratan, yaitu: Berilmu, bebas, mengabdi kepentingan umum , hubungan dengan klient, rahasia profesi, immunitas profesi, kode etik dan Peradilan Kode Etik serta honorarium yang incidental.

Advokat yang profesional berkewajiban menjauhi dirinya dari pandangan dan anggapan yang walaupun secara logika, mengatakan: yang penting kliennya punya cukup uang untuk membayar Advokat yang akan mengurus membela kepentingannya terlepas dari benar atau salah.

Pandangan yang sehat menganggap: Bahwa bagaimanapun juga kliennya berada dalam pihak yang salah tidak menjadi persoalan, asalkan klient punya cukup uang serta berani membayar Advokatnya.

Mereka mempunyai harapan besar kemungkinan untuk menang perkara, sekurang-kurangnya mendapat hukuman yang lebih ringan dalam perkara pidana atau dengan sekuat tenaga memperjuangkan agar kliennya bebas.

Bila dalam perkara perdata si-klient sebenarnya berada dalam pihak yang merugikan orang lain maka dalam menyusun strategi gugatannya atau dalam tergugat berupaya dapat memenangkan perkaranya walaupun memakan waktu yag berlarut-larut.

D. Kepribadian Profesi Advkat

Profesi Advokat bukanlah jabatan pemerintah, tidak mendapat aji dari pemerintah akan tetapi sebagai pejuan hukum untuk hidup mandiri dan manusiawi. Masyarakat masih sering beranggapan profesi Advokat termasuk profesi yang banyak menghasilkan uang dan proesi elite tau dengan kata lain wilayah profesiya dalam wilayah daerah basah.

Priadinya dalam menjalankan profesi mempunyai tujuan menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum, memperjuangkan hak-hak azasi manusia (rule of Law) menumuhkan dan memelihara rasa setia kawan sesama rekan.

Kepribadian yang trampil (profesional skill) dalam pembelaannya untuk menegakkan hukum dan keadilan, last but not least penuh dedikasi terhadap profesi serta selalu bersikap penuh integritas sesuai dengan citra profesi Advokat.

Dalam kode etik Advokat telah diatur bagaimana seharusnya sikap pribadi Advokat , yang ditegaskan:

Bahwa Advokat dalam melakukan tugasnya wajib selalu menjunjung tuinggi hukum. Dalam kehidupannya tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehormatan dan harus mempunyai kelakuan priadi yang tidak bercacad.

Pribadinya bekerja dengan bebas dan tidak terikat oleh siapapun dalam menyelenggarakan sesuatu perkara, namun demikian dengan, tidak terkat oleh siapapun dalam menyelenggarakan sesuatu perkara dengan tidak meninggalkan rasa soledaritas sesama teman serta berusaha menumbuhkan memelihara rasa setia kawan. (sense of Profesional brother hood)

E. Kebebasan Profesi Advokat

Maka tidak dibenarkan mengikatkan diri kepada siapapun yang mengakibatkan tidak menjadi bebas terhadap klient. Di kota-kota besar kota industri dan perdagangan pada umumnya terdapat perusahaan-perusahaaan besar perdagangan industri Bank dan sebagainya, kebanyakan memakai Advokat, penasehat hukum dalam perusahaannya dengan kontrak kerja yang telah disetujui besama.

Advokat yang profesional, disini kita maksudkan adalah benar-benar menjalankan tugasnya dalam lingkungan " The Legal Profession" serta memenuhi delapan unsur persyaratan professions dan bukan dalam business – lawyers advocate.

Sehingga adalah tidak patut dikatakan "trade" dagang , mencari keuntungan. Berpangkal pada pengertian tersebut bagi Advokat profesional tidak dikenakan "wajib daftar perusahaan" sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang no. 3 tahun 198. Hal ini telah ditegaskan pula dalam Keputusan Presiden no. 53/1988 tanggal 5 Desember 1988.

F. Hak-hak Tugas Kewajian & Larangan-larangan

Disini tampak peranan organisasi profesi Advokat itu dalam turut mengawasi dan melindungi para anggotanya.

1. Hak mandiri ( independence)

2. Kedudukansama dalam persidangan

3. Hak ingkar

4. Haik menerima uang jasa

5. Hak menyimpsn rahasia klient

6. Membuka sendiri kanto Adokat, terutama dalam ilayah tempatnya berdomisili

7. Minta keterangan yang diperlukan

8. Menjalankan praktik pengadilan diseluruh wilayah hukum Negara RI.

9. Hak immunita, yaituhak kekealan

10. Hak retensi

11. Hak memilih dan dipilih atau mejadi anggota/pengurus dari organsasi Advokst

1. Tugas Kewajiban Advokat

Tugas kewajiban ini pada pokoknya dapat diperinci sebagai berikut:

a. Memperjuangkan tegaknya kebenaran keadilan hukum dan hak-hak azasi manusia.

b. Menghayati bahwa profesi Advokat adalah mempunyai martabat tinggi, mulia dan terhormat.

c. Mentaati kode etik Advokat

d. Membela dan melindungi klient pencari keadilan.

e. Meningkatkan pengetahuannya terutama dalam bidang ilmu hukum, perudang-undangan peratuan-peraturan pemerintah, serta perkembangan ilmu ssosial lainnya yang berkaitan dengan ilmu hukum.

f. Meningkatkan pembinaaan budi pekertidan budaya sebagai tuntutan pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.

g. Melaksanakan tugas pekerjaan profesi dengan segala kejujuran, kebijaksanaan, keberanian, agar kepentingan yang dipercayakannya dapat terwujud dengan baik dengan rasa tanggung jawab.

h. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, kepercayaan, aliran politik, keturunan, kewarganegaraan, kedudukan sosial baik kaya maupun miskin.

i. Memberikan antuan hukum secara cuma-cuma.

j. Menghormati kepada Peradilan selaku Officert of the Court dan memantu hakim mencari kebenaran guna mencapai keputusan yang adil (vide pasal 218 KUHAP).

k. Pertentangan perdebatan di muka sidang pengadilan dalam membela perkara tidak menjadikan permusuhan pribadi.

l. Setia dan hormat sesama rekan Advokat, yaitu rekan seprofesi serta bersikap jujur dan fair dengan menghindari segala konkurensi yang tidak patut.

m. Menjauhi diri dari perebutan klient.

n. Memegang rahasia jabatan, terutama data keterangan yang menyangkut klient secara kepertcayaan.

o. Mendahulukan kepentingan klient daripada kepentingan pribadi.

p. Mendahulukan penyelesaian perkara-perkara perdata dengan usaha jalan damai musyawarah secara kekeluargaan, karena hal tersebut lebih baik daripada berperkara.

q. Menolak mengurus perkara yang menurut keinsyapan dan keyakinannya tidak berdasarkan hukum atau berlawanan dengan hukum.

r. Wajib mengembalikan semua data berkas perkara, surat-surat milik klient setelah menyelesaikan biaya administrasi.

2. Larangan-larangn

a. Menggunakan hak retensi.

b. Berperkara dengan mengeluarkan biaya-biaya yang tidak perlu.

c. Dilarang mengurus perkara yang tidak berdasarkan hukum.

d. Surat-surat yang dikirim oleh seorang Advokat kepada Advokat lain, jangan ditujukan kepada hakim.

e. Dilarang membocorkan rahasia.

f. Penyelesaian perkara secara damai yang tidak berhasil, tidak boleh menjadi alasan dala perkara di muka hakim.

g. Menggunaan perkataan yang tidaksopan atau menyinggung perasaan bila berdebat sesama teman sejawatdi mu7ka hakim adalam tidak etis.

h. Dilarang mengundang saksi pihak lawan dalam perkara yang bersangkutan.

i. Dilarang memajukan atau menambah catatan surat-surat pada erkas tanpa sepengetahuan semua pihak.

j. Surat yang diterima Advokat dari teman sejawat tidak boleh diberikan kepda kliennya.

k. Jika berbicara kepada klient teman sejawat tidak oleh menyinggung-nyinggung perkara.

l. Dilarang menarik klient dari teman sejawat atau menarik klient pihak lawan.

m. Dilarang memuat reklame, advertensi iklan untuk promosi profesi Advokat.

n. Menawarkan jasa hukum atau melalui perantara.

o. Berkantor lebih dari satu tempat tidak boleh diberitahukan secara menarik perhatian masyarakat.

p. Dilarang membuka kantor cabang di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan Advokat.

q. Tidak dibenarkan memberi izin kepada seorang penyelenggara perkara di papan nama iklan dan memeperkenalkan diri sebagai wakil/asisten.

r. Tidak dibenarkan memberi izin pegawainya mengurus perkara sendiri atau memberi nasehat-nasehat hukum kepada klient baik lisan maupun tulisan.

Posting Komentar

0 Komentar