Ahlul Halli wal ‘Aqdi

A. ARTI AHLUL HALLI WAL ‘AQDI DAN SIFAT-SIFATNYA.
· Arti Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
Sekelompok orang yang memilih imam atau kepala negara sesekali dinamkan ahlul halli wal ‘aqdi, sesekali ahlul ijtihad dan sesekali ahlul ikhtiyar.
Ahlul al-halli wa al-‘aqd ( baca Ahlul Halli wal ‘aqdi ) diartikan dengan “orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat”. Istilah ini dirumuskan oleh ulama fiqih untuk sebutan bagi orang-orang yang berhak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka.
Tafsir Al-Manar menyatakan bahwa Ulil Amri itu adalah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yaitu orang-orang yang mendapat kepercayaan umat.
· Sifat-sifat Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
Sifat-sifat Ahlul Halli wal ‘Aqdi menurut elaborasi fiqih dapat ditetapkan pada tiga golongan :
1. Faqih yang mampu menemukan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang muncul dengan memakai metode ijtihad.
2. Orang yang berpengalaman dalam urusan-urusan rakyat.
3. Orang yang melaksanakan kepemimpinan sebagai kepala keluarga, suku, atau golongan.
B. PENDAPAT BEBERAPA PARA AHLI.
1. An-Nawawi dalam Al-Minhaj Ahl Halli waal ‘Aqd adalah para ulama, para kepala, para pemuka masyarakat sebagai unsur-unsur masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat. [1]
2. Muhammad Abduh menyamakan ahl al-hall wa al’aqd dengan ulil amri yang disebut dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 59 yang menyatakan : “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah, dan taatilah Rasul ( Nya ) dan ulil amri di antara kamu”. Ia menafsirkan ulil amri atau ahl al-hall wa al-‘aqd sebagai kumpulan orang dari berbagai profesi dan keahlian yang ada dalam masyarakat. Abduh menyatakan yang dimaksud dengan ulil amri adalah “Golongan ahl al-hall wa al-‘aqd dari kalangan orang-orang muslim. Mereka itu adalah para amir, para hakim, para ulama, para militer, dan semua penguasa dan pemimpin yang dijadikan rujukan oleh umat dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan publik”[2] lebih lanjut ia menjelaskan apabila mereka sepakat atas suatau urusan stau hukum maka umat wajib mentaatinya dengan syarat mereka itu adalah orang-orang muslim dan tidak melanggar perintah Allah dan Sunnah Rasul yang mutawatir.
3. Rasyid Ridha juga berpendapat ulil amri adalah al-hall wa al-‘aqd. Ia menyatakan “kumpulan ulil amri dan mereka yang disebut ahl al-hall wa al-‘aqd adalah mereka yang mendapat kepercayaan dari umat yang terdiri dari para ulama, para pemimpin militer, para pemimpin pekerja untuk kemaslahatan publik seperti pedagang, tukang, petani, para pemimpin perusahaan, para pemimpin partai politik dan para tokoh wartawan”. [3]
4. Al-Razi juga menyamakan pengertian antara ahl al-hall wa al-‘aqd dan ulil amri yaitu para pemimpin dan penguasa. [4]
5. Al-Maraghi rumusannya sama seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. [5]
6. Al-Mawardi merumuskan beberapa syarat, yaitu berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan, berilmu pengetahuan dan memiliki wawasan dan kearifan. [6]
C. SYARAT KECAKAPAN AHLUL HALLI WAL ‘AQD.
Al-Qadhi Aby Ya’la telah menetapkan beberapa syarat kecakapan bagi ahlul halli wal ‘aqd :
1. Syarat moral ( akhlak ) yaitu keadilan. Ia merupakan derajat keistiqamahan yang menjadikan pemiliknya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam hal amanah dan kejujurannya.
2. Ilmu yang dapat mengantarkannya mengetahui dengan baik orang yang pantas menduduki jabatan imamah. Baik ilmu teoritis, kebudayaan, wawasan dan khususnya wawasan kefiqihan perundang-undangan.
3. Lebih dekat kepada persyaratan pengetahuan politik dan kemasyarakatan.
Ahlul Halli wal ‘aqdi bisa terdiri dari ulama, panglima perang dan para pemimpin kemaslahatan umum. Seperti pemimpin perdagangan, perindustrian, pertanian. Termasuk juga para pemimpin buruh, partai, para pemimpin redaksi surat kabar yang islami dan para pelopor kemerdekaan.
D. TUGAS DARI AHLUL HALLI WAL ‘AQDI.
Tugas dari ahlul halli wal ‘aqdi antara lain memilih khalifah, imam, kepala negara secara langsung. Karena itu ahlul halli wal ‘aqdi juga disebut oleh Al-Mawardi sebagai ahl al-ikhtiyar ( golongan yang berhak memilih ). Peranan golongan ini sangat penting untuk memilih salah seorang di antara ahl al-imamah ( golongan yang berhak dipilih ) untuk menjadi khalifah. Ahlul halli wal ‘aqdi ialah orang-orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada mereka. Mereka menyetujui pendapat wakil-wakil itu karena ikhlas, konsekwen, takwa, adil, dan kecermelangan pikiran serta kegigihan mereka di dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
Di samping punya hak pilih, menurut Ridha adalah menjatuhkan khalifah jika terdapat hal-hal yang mengharuskan pemecatannya. [7] Al-Mawardi juga berpendapat jika kepala negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama, rakyat dan ahl al-hall wa al-‘aqd berhak untuk menyampaikan “mosi tidak percaya” kepadanya. [8]
Sejauh ini belum ditemui penjelasan tentang hak-hak lain ahl al-hall wa al-‘aqd seperti pembatasan kekuasaan khilafah, mekanisme pembentukan lembaga itu, hak kontrol dan sebagainya.
Apalagi ahl al-hall wa al-‘aqd, sekalipun mereka mewakili rakyat, menurut Rasyid Ridha, tidak identik dengan parlemen di zaman modern yang memiliki kekuasaan legislatif dan berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui undang-undang. Sementara khalifah adalah kepala negara yang memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. [9]
E. PERANAN DAN MANFAAT AHLUL HALLI WAL ‘AQDI.
Peranan ahlul halli wal ‘aqdi di indonesia dari segi fungsionalnya, sama seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yaitu sebagai lembaga tertinggi negara dan perwakilan yang personal-personalnya merupakan wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan salah satu tugasnya ialah memilih presiden ( sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ). Namun dalam beberapa segi lain antara ahlul halli wal ‘aqdi dan MPR tidak identik.
Manfaat dari ahlul halli wal ‘aqdi sangatlah penting yaitu untuk menjaga keamana dan pertahanan serta urusan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. [10]
F. MENENTUKAN ATAU MENETAPKAN AHLUL HALLI WAL ‘AQDI.
Para fuqaha tidak menyebutkan cara untuk menentukan atau menetapkan mereka itu. Sekalipun mereka menyebutkan beberapa masalah yang berkaitan dengan tema ini. Di antaranya adalah mereka ( ahlul halli wal ‘aqdi ) tidak diisyaratkan berasal dari penduduk yang senegeri dengan sang imam, yaitu penduduk ibu kota. Karena tak ada maksud untuk mengistimewakan. Sekalipun praktiknya mereka lebih dahulu dari yang lain, mengetahui kematian sang kepala negara. Dan karena pada umumnya orang yang layak menduduki kekhalifahan ada di negeri ( ibu kota ) mereka. [11]
Al-Qadhi Abu Ya’la di dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah membahas masalah lain yang penting, yaitu : “Apakah boleh bagi seorang khalifah mengangkat ahlu ikhtiyar sebagaimana ia mengangkat ahlu ‘aqd ( para pengganti ) ?” Jawabnya adalah : ada yang berpendapat boleh, karena ia merupakan di antara hak-hak kekhalifahannya. Sedangkan qiyas madzhab kita berpendapat tidak boleh.” [12]
Pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la yang mengatakan bahwa tidaklah diperkenankan bagi khalifah menentukan ( mengangkat ) orang-orang yang akan memilih khalifah sesudahnya adalah pendapat yang benar. Ia sesuai dengan maksud si pembuat syari’at. Ia hendak membiarkan mayoritas ahlu ar-ra’yi memilih sang imam, kepala negara. Jika khalifah memutuskan memilih dan menentukan mereka, maka seketika itu ia berarti bertindak sesuka hati di dalam memilih orang yang akan menggantikannya secara tidak langsung.

K E S I M P U L A N ( P E N U T U P )
· Sekelompok orang yang memilih imam atau kepala negara dinamakan Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
· Sifat-sifat Ahlul Halli wal ‘aqdi, yaitu :
1. Faqih yang mampu menemukan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang muncul dengan memakai metode ijtihad.
2. Orang yang berpengalaman dalam urusan-urusan rakyat.
3. Orang yang melaksanakan kepemimpinan sebagai kepala keluarga, suku, atau golongan.
· Syarat kecakapan bagi ahlul halli wal ‘aqd, yaitu :
1. Syarat moral ( akhlak ) yaitu keadilan.
2. Ilmu yang dapat mengantarkannya mengetahui dengan baik orang yang pantas menduduki jabatan imamah.
3. Lebih dekat kepada persyaratan pengetahuan politik dan kemasyarakatan.
· Tugas dari Ahlul Halli wal ‘Aqd, yaitu :
1. Memilih khalifah, imam, kepala negara secara langsung.
2. Menjatuhkan khalifah jika terdapat hal-hal yang mengharuskan pemecatannya.
· Manfaat dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi yaitu untuk menjaga keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.
· Cara menetapkan ahlu halli wal ‘aqdi adalah suatu perkara yang diserahkan kepada kebijaksanaan setiap masa-masa dan negeri.
DAFTAR PUSTAKA
· Sistem Pemerintahan dalam persepektif Islam, Prof. Muhammad Al-Mubarak.
· Fiqih Siyasah, Sejarah dan Pemikiran, Dr. j. Suyuthi Pulungan M.A, Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994.
· Masalah-masalah Teori Politik Islam, Mumtaz ahmad ( ED ).
· Teori Pemerintahan Islam menurut Ibnu aimiyah, Khalid Ibrahim Jindan.
· Tafsir Al-Mizan, Syamsuri Rifaa’i, Agustus, 1991 mengupas ayat-ayat kepemimpinan.
· Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar.
· Tafsir Fakhr al-Razi, Jilid V, Muhammad Al-Razi Fakhr al-Din bin Dhiya al-Din Umar.
· Tafsir al-Maraghi Jilid V, Ahmad Mushthafa al-Maraghi.



[1] Di kutip dalam Muhammad Dhiya al-Din al-rayis, hlm. 170.
[2] Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, hlm. 181.
[3] Muhammad Dhiya al-Din al-Rayis, hlm. 167 – 168.
[4] Muhammad Al-Razi Fakhr al-Din bin Dhiya al-Din Umar, Tafsir Fakhr al-Razi, Jilid V, Dar al-Fikr, t.t, hlm. 149.
[5] Ahmad Mushthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid V, Marhaba at Mshthafa al-Bat al-Halabi, Mishr 1389 / 1979, hlm. 72 & 73.
[6] Al-Mawardi, Op. Cit, hlm. 6.
[7] Rasyid Ridha, Al-Khilafat, Op. Cit, hlm. 15.
[8] Al-Mawardi, Op. Cit, hlm. 17.
[9] Rasyid Ridha, Op. Cit, hlm. 28.
[10] Rashid Ridha, Op. Cit, hlm. 15.
[11] Abu Ya’la, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 4.
[12] Ibid, hlm. 10.

Posting Komentar

0 Komentar