BAB I
P E N D A H U L U A N
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa
Dan pada zaman sekarang kita hanya menikmati kemerdekaan, unutk itu apa yang seharusnya mesti kita lakukan untuk menyukuri anugerahakemerdekaan ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.[1]
BAB II
PRAKTEK PELAKSANAAN UUD 1945
A. Arti Dan Makna Pembukaan UUD 1945
Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh ( isi ) Undang-Undang Dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan ( totalitas ) dengan konstitusi
Malahan Pembukaan dan Isi UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI pada waktu yang bersamaan pada tangal 18 Agustus 1945 dan telah diumumkan bersama-sama dalam Berita Republika
Apabila konstitusi RIS 1949 dan UUDS RI 1950 didahului oleh sebuah kata pengantar yang disebut Mukadimah, maka UUD 1945 tidak memakai istilah Mukadimah ini, melainkan memakai istilah yang sederhana ‘Pembukaan”.
Kedua istilah ( Pembukan dan Mukadimah ) mengandung maksud yang sama ialah sebagai kata pengantar ( Preambule ) dari UUD selain itu baik Pembukaan maupun Mukadimah dalam garis besarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan memuat kaidah-kaidah fundamental dari Negara Republik
Adapun UUD 1945 itu terdiri atas 4 alenia, yang setiap alenia mengandung nilai-nilai yang fundamental, yang berbunyi sebagai berikut :
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dido-rongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
B. Pokok Pikiran UUD 1945 dan Praktek Pelaksanaannya
- Alenia Pertama
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggung jawabkan lebih lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
2. Alenia Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Bagian kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan Kemerdekaan
- Alenia Ketiga
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dido-rongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat
0 Komentar