Pancasila - UUD 1945

BAB I

P E N D A H U L U A N

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan ( Sumatera ).

Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.

Dan pada zaman sekarang kita hanya menikmati kemerdekaan, unutk itu apa yang seharusnya mesti kita lakukan untuk menyukuri anugerahakemerdekaan ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.[1]

BAB II

PRAKTEK PELAKSANAAN UUD 1945

A. Arti Dan Makna Pembukaan UUD 1945

Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh ( isi ) Undang-Undang Dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan ( totalitas ) dengan konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.

Malahan Pembukaan dan Isi UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI pada waktu yang bersamaan pada tangal 18 Agustus 1945 dan telah diumumkan bersama-sama dalam Berita Republika Indonesia ke II ( 1964 ) Nomor 7.

Apabila konstitusi RIS 1949 dan UUDS RI 1950 didahului oleh sebuah kata pengantar yang disebut Mukadimah, maka UUD 1945 tidak memakai istilah Mukadimah ini, melainkan memakai istilah yang sederhana ‘Pembukaan”.

Kedua istilah ( Pembukan dan Mukadimah ) mengandung maksud yang sama ialah sebagai kata pengantar ( Preambule ) dari UUD selain itu baik Pembukaan maupun Mukadimah dalam garis besarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan memuat kaidah-kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia yang sama pula.[2]

Adapun UUD 1945 itu terdiri atas 4 alenia, yang setiap alenia mengandung nilai-nilai yang fundamental, yang berbunyi sebagai berikut :

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dido-rongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]

B. Pokok Pikiran UUD 1945 dan Praktek Pelaksanaannya

  1. Alenia Pertama

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggung jawabkan lebih lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

2. Alenia Kedua

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bagian kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka isi dari pernyataan hak kemerdekaan yang tercantum dalam alenia pertama tadi, maka di sini dinyatakan karena bahwa karena pihak penjajah telah ternyata tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moralnya., sudah semestinyalah bangsa Indonesia menetukan nasibnya atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk kemerdekaannya : Dan kemerdekaan itu dijelmakan dalam bentuk suatu Negara.

  1. Alenia Ketiga

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dido-rongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia. Pernyataan kemerdekaan ini menegaskan bahwa :



[1] A. Ubaidillah … ( et al ), Pendidikan Kewargaan : Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000, hlm. 85 – 86.

[2] Drs. Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, Jakarta, PT Bina Aksara, 1988, hlm. 115.

[3] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Surabaya, Apollo.

Posting Komentar

0 Komentar