Pancasila - Konstitusi

BAB I

P E N D A H U L U A N

Penyusun mengangkat masalah ini untuk dibuat makalah bertujuan agar kita mengerti dan menyadari akan pentingnya konstitusi bagi suatu negara, mampu menjelaskan sejarah lahirnya knstitusi di Indonesia, serta dapat menganalisa isi konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 yang biasa dikenal dengan istilah amandemen UU.

Dan mengingat dinamika ketatanegaraan suatu negara dipengaruhi oleh hal, seperti situasi politik tertentu yang mendorong pemerintah untuk menyimpang dari Undang-Undang Dasar yang telah ditetapkan, serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat oleh beberapa golongan, seperti di Aceh yang menimbulkan penyimpangan dari UUD yang telah ditetapkan. Selain itu, perubahan nilai dalam negara juga dapat mempengaruhi dinamika ketatanegaraan karena nilai yang terdapat dalam UUD negara itu sudah tidak lagi memadai.

Dengan mempelajari hal-hal yang terkandung dalam UUD 1945, kita sebagai warga negara Indonesia dapat menjadikannya ( UUD 1945 ) sebagai pedoman landasan dan rambu-rambu dalam hidup bernegara yang benar dan baik yang tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang telah ditetapkan.

BAB II

PENTINGNYA KONSTITUSI UUD 1945

SEBAGAI LANDASAN DAN RAMBU-RAMBU HIDUP BERNEGARA

A. PENGERTIAN KONSTITUSI.

Di dalam ilmu negara dan hukum tata negara, konstitusi diberi arti berubah-ubah, sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut. Pertama, pengertian konstitusi pada pemerintahan-pemerintahan kuno. Kedua, pengertian yang baru, yaitu pengertian konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstitusi yang pertama di dunia yang dikenal dengan nama Virginia Bill of Rights ( 1776 ).

Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menyebut hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluarga-keluarga tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu.

Sedangkan konstitusi dalam pengertian kedua, menurut Sovenin Lohman, meliputi 3 unsur yaitu :

  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat ( kontrak sosial ), artinya konstitusi merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentu batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.

Istilah konstitusi berasal dari kata “constitutio “ ( Inggris ), constitutie ( Belanda ), consituer ( Prancis ) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Maksud pemakaian istilah konstitusi ini adalah pembentukan suatu negara, menyusun dan menyatakan suatu negara.

B. LATAR BELAKANG LAHIRNYA KONSTITUSI UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan ( Sumatera ).

Latar belakang terbentuknya konstitusi ( UUD 1945 ) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi ; “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya.

Namun janji tinggalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah meredeka kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :

1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD ’45 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;

2. Menetapkan dan mengesahkan UUD ’45 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;

3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden;

4. Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional;

Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formil Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:

a. Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;

b. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;

c. Kedaulatan, yaitu sejak pengucapan proklamasi kemerdekaan Indonesia;

d. Pemerintahan yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;

e. Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;

f. Bentuk negara yaitu negara kesatuan ( pasal 1 ayat 1 UUD ’45 ).

Dalam sejarah konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pernah tidak berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yakni antara tanggal 27 Desember 1949 sampai dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, pada masa itu berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS ) dan pada 1950 memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ( UUDS 1950 ).

C. UUD 1945 SEBAGAI LANDASAN DAN RAMBU-RAMBU HIDUP BERNEGARA.

1. PENJELASAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat, terdiri atas empat alinea atau empat bagian, yang setiap alineanya itu mengandung arti dan makna yang sangat dalam. Mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menghargai hasil nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

a. Penjelasan Alinea Pertama.

Rumusan :

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Dalam alinea pertama ini, dapat disimpulkan terkandung adanya nilai-nilai hidup yang azasi bagi manusia, yaitu:

1). Setiap manusia atau dalam kesatuan bangsa berhak untuk merdeka, hal ini merupakan hak azasi manusia paling dasar, selalu menuntut untuk dipenuhi. Dan dengan meletakkan tekanannya terhadap hak kemerdekaan bangsa, yang berarti juga penolakan terhadap adanya faham individualis.

2). Kesadaran bagi bangsa Indonesia adanya hukum kodrat, yaitu adanya pengakuan bahwa kemerdekaan merupakan kodrat manusia itu sendiri dinilai atas dasar keadilan, yang merupakan tuntutan mutlak hati nurani dalam kehidupan sehari-hari.

3). Kesadaran bagi bangsa Indonesia adanya hukum etis, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan nilai-nilai manusiawi yang berlaku dalam hidup bersama.

b. Penjelasan Alinea Kedua.

Rumusan :

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Dari pernyataan alinea kedua ini, dapat disimpulkan secara sederhana mengandung kewajiban moral bagi warganegara sebagai pewaris dengan menerangkan tentang :

1). Berhasilnya bangsa Indonesia dalam menegakkan kemerdekaan Negara Indonesia sebagai Negara Nasional. Oleh karena kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan, maka ada kewajiban moral bagi pewaris, untuk menjaga atas terpeliharanya kemerdekaan itu.

2). Adanya cita-cita kemerdekaan, untuk membangun Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam hal ini merupakan kewajiban moral juga bagi semua warganegara terutama para pemimpin untuk melaksanakannya.

c. Penjelasan Alinea Ketiga.

Rumusan :

“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dido-rongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Dalam alinea ketiga ini, secara singkat dapat dinyatakan berisi tentang adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia :

1). Pengakuan bangsa Indonesia kepada Allah, bahwa negara Indonesia dapat mencapai kemerdekaan disertai adanya rakhmat Allah.

2). Adanya kesdaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan kodrat Tuhan atau hukum Tuhan, bahwa hal-hal di luar jangkauan manusia dapat juga terjadi atas dasar aturan Tuhan itu sendiri.

3). Pernyataan kemerdekaan bangsa untuk menentukan cara hidupnya sendiri secara bebas.

d. Penjelasan Alinea Keempat.

Rumusan :

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam alinea keempat ini inti-pokok tertuju pada Pembentukan Pemerintahan Negara, setelah berdirinya Negara Republik Indonesia dengan pernyataan Kemerdekaan beserta alasan yang mendahuluinya. Adapun isi inti-pokok itu mengenai empat hal, guna melaksanakan tujuan dan dasar terbentuknya negara, yaitu:

1. a. Tentang tujuan Negara yang berhubungan kesatuan bangsa Indonesia, dalam anak kalimat :

“….untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”

Anak kalimat ini berfungsi sebagai dasar politik dalam negeri Indonesia, yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Tentang tujuan Negara yang berhubungan kehidupan sesama bangsa, dalam anak kalimat :

“….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”

Anak kalimat ini berfungsi sebagai dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan dasar inilah maka politik luar negeri Indonesia dikenal sebagai politik bebas aktif.

2. Tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, dalam anak kalimat :

“….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”

Dalam bagian ini memuat suatu fungsi yang menentukan / mengharuskan bagi diadakannya Undang-Undang Dasar, dan hal ini menjadi dasar kausal atau sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar, merupakan suatu prinsip yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan.

3. Tentang bentuk Negara, yaitu terdapat dalam anak kalimat :

“….yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”

Dalam anak kalimat ini menyatakan bentuk susunan Negara Indonesia adalah ‘Republik’, dan kekuasaan di tangan rakyat. Di sini terdapat apa yang dinamakan azas kenegaraan yang berhubungan dengan sistem pemerintahan.

4. Tentang dasar filsafat Negara, yaitu dalam anak kalimat :

“….dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam anak kalimat inilah tercantum apa yang dinamakan Dasar Filsafat Negara, yaitu Pancasila. Dan Pancasila ini merupakan materi pokok dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga Pembukaan ini disebut sebagai Pokok kaidah fundamental Negara.

2. POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.

Sesuai dengan Penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan ( UUD 1945 ) ini mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, ialah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya. Di dalam Penjelasan itu, menyebutkan adanya empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. HAKEKAT KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut penelitian ilmu hukum terdapat hal-hal yang merupakan syarat-syarat bagi adanya suatu tertib hukum atau sistem hukum. Yang dimaksud tertib hukum di sini ialah kebulatan peraturan-peraturan hukum yang saling berhubungan satu dengan yang lainnyadan bersama-sama membentuk suatu kesatuan.

Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan adalah meliputi empat hal, akan tetapi dalam Pembukaan UUD 1945 ini terdapat lima hal sebagai kebulatan keseluruhan, yakni :

a. Adanya kesatuan subyek ( penguasa ) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.

b. Adanya kesatuan azas kerohanian yang menjadi dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

c. Adanya kesatuan daerah untuk berlakunya keseluruhan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh penyebutan “Seluruh tumpah darah Indonesia”.

d. Adanya kesatuan waktu untuk berlakunya keseluruhan peraturan-peraturan hukum terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”, yang menyangkut saat sejak terbentuknya Negara dan seterusnya.

e. Adanya kesatuan tujuan yang merupakan cita-cita ingin diwujudkan oleh keseluruhan peraturan-peraturan hukum : terpenuhi adanya penyebutan “ketertiban, perdamaian dan keadilan” sebagai cita-cita hukum, serta ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah peraturan-peraturan hukum yang ada dalam Negara Republik Indonesia mulai saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah merupakan suatu tertib hukum atau sistem hukum, yaitu Tertib Hukum Indonesia.

4. PENJELASAN ISI UUD 1945 DAN UUD 1945 DALAM GERAK PELAKSANAANNYA.

Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri 16 Bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;

3. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

Naskahnya yang resmi sebagaimana kita ketahui telah disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, serta telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” ( suatu penerbitan resmi Pemerintah RI ) yang terbit pada tanggal 15 Pebruari 1946.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis, yaitu “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.

Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan oleh Pembentuk Undang-Undang Dasar, mengapa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat, hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan. Sifat Undang-Undang Dasar yang singkat itu juga dikemukakan dalam Penjelasan bahwa :

a. Undang-Undang Dasar itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan tugasnya.

b. Undang-Undang Dasar yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan. Dengan aturan-aturan yang tertulis, yang hanya memuat aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak akan mudah ketinggalan zaman.

Hal ini tidak berarti bahwa Undang-Undang Dasar tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian. Keluwesan dan kekenyalan itu tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum, apabila dengan aturan-aturan pokok itu sudah cukup terpenuhi, dan pengaturannya lebih lanjut sebagai penyelenggaraan aturan pokok itu diserahkan kepada hukum yang tingkatannya lebih rendah, yang lebih mudah membuat dan merubahnya, seperti dengan Undang-Undang.

Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat, mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan antara empat hal, yaitu :

1. Pengaturan tentang sistem pemerintahan negara.

2. Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara.

3. Hubungan antara negara dengan warganegaranya.

4. Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap.

Contoh beberapa pasal yang terdapat di dalamnya ( UUD ’45 ) yang dapat dijadikan landasan dan rambu-rambu hidup bernegara, yaitu :

Pasal 26 ayat 1, mengatur siapa-siapa saja yang termasuk warganegara dari republik Indonesia. Dengan tegas dinyatakan bahwa yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain. Misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab, dan peranakan-peranakan lainnya yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.

Pasal 27 ayat 1, menyatakan kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. ( Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).

Pasal 27 ayat 2, menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.

Pasal 28 menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia adalah bersifat demokratis, yang merupakan jelmaan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Pasal 29 ayat 1, menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya, Penjelasan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa ayat ini ( ayat ( 1 ) pasal 29 ) menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat 2, menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan beragama adalah merupakan salah satu hak yang paling azasi di antara hak-hak azasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Perlu ditegaskan di sini kebebasan beragama bukan berarti boleh tidak memeluk agama, tetapi harus memeluk agama yang sesuai kepercayaannya tidak ada paksaan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia memeluk dan menganutnya.

Pasal 29 ayat 1 dan 2 ini adalah jelmaan dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur demi tercapainya kebahagiaan spiritual sepenuhnya.

Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pembelaan negara, dan ayat 2 menyatakan pengaturannya lebih lanjut, yakni syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran. Hal ini juga merupakan jelmaan secara tidak langsung dari pokok pikiran Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung pengertian untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memelihara cita-cita moral rakyat yang luhur.

Untuk maksud itu, Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-Undang ( pasal 31 ayat 2 ). Hal ini merupakan jalan yang utama perlu ditempuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 33 yang terdiri 3 ayat menyatakan :

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal 34 yang mengatur bahwa fakir-miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal ini dapat juga dinyatakan sebagai salah satu kelanjutan dari pokok pikiran kedua, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang merupakan cita-cita ingin dicapai oleh negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam gerak pelaksanaannya UUD 1945 bersifat mengikat : mengikat pemerintah / penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat di pusat maupun di daerah, mengikat semua warganegara di manapun dia berada, dan atas penduduk yang berada di wilayah Indonesia.

Sebagai peraturan perundangan yang tertinggi UUD 1945 berisi norma-norma, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan dan ditaati ( bersifat imperatif ) UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, maka UUD merupakan sumber hukum yang berarti dapat dijadikan landasan dan rambu-rambu dalam hidup bernegara.

BAB III

K E S I M P U L A N

Konstitusi UUD 1945 adalah merupakan hal yang hrus dijadikan pedoman, landasan dan rambu-rambu dalam hidup bernegara di Indonesia, karena Undang-Undang 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri atas :

1. Pembukaan UUD 1945 yang meliputi empat alinea.

2. Batang Tubuh atau isi yang meliputi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

3. Penjelasan UUD 1945.

Dan UUD 1945 berisi norma-norma, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia dan UUD merupakan sumber hukum.

Dengan melaksanakan dan mentaati UUD, maka kita dapat menjadikan kehidupan negara menjadi tertib, damai dan sejahtera, yang berarti bahwa sangatlah penting konstitusi UUD 1945 sebagai landasan dan rambu-rambu hidup bernegara di Indonesia, yang majemuk, yang terdiri dari beberapa negara, berbagai suku, ras, kebudayaan, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Noor MS. Bakry. 1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. ( Yogyakarta : Liberty ).

Drs. A.W. Widjaja. 1985. Pedoman Pokok Dan Materi Perkuliahan Pancasila Pada Perguruan Tinggi. ( Jakarta : C.V. Akademia Pressindo ).

Drs. Burhanuddin Salam. 1985. Filsafat Pancasilaisme. ( Bandung : Bina

Posting Komentar

0 Komentar