BAB I
P E N D A H U L U A N
Alhamdulillah puji dan syukur kita kepada Allah. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada Nabi muhammad Saw.
Puasa adalah salah satu dari rukun Iman yang
Namun kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan pada makalah ini sehingga kami sangat mengharap saran dan kritikan yang bersifat membangun.
Akhirnya semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat.
BAB II
P U A S A
A. KAIFIAT PUASA.
1. Pengertian Puasa.
Menurut bahasa artinya menahan. Sedangkan menurut istilah artinya menahan diri dari segala apa juga yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan disertai niat.
2. Dasar Wajib Puasa.
ياايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون . ( البقرة : 183 ).
بنى الإسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج البيت وصوم الرمضان. ( البخارى )
Artinya : “Islam itu didirikan atas lima sendi : ( 1 ) Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad utusan Allah, ( 2 ) Menegakkan Shalat, ( 3 ) Mengeluarkan Zakat, ( 4 ) Menunaikan Ibadah Haji, dan ( 5 ) Puasa pada bulan Ramadhan.
3. Syarat Wajib Puasa Ramadhan.
a. Orang Islam. b. Baligh. | c. Berakal. d. Kuat ( sehat ). | e. Suci dari haidh dan nifas. |
4. Syarat Sah Puasa.
a. Islam. b. Tamyiz. | c. Suci dari haidh dan nifas. d. Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. |
5. Rukun Puasa.
Kewajiban yang harus ditaati selama berpuasa ada 5 perkara :
1. Niat.
2. Mencegah makan dan minum.
3. Mencegah bersenggama ( bersetubuh ).
4. Menjaga muntah.
5. Mengetahui waktu.
6. Yang Membatalkan Puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada 9, yaitu :
1. Masuknya sesuatu ke dalam perut dengan sengaja.
2. Masuknya sesuatu ( obat ) lewat qubul atau dubur.
3. Muntah yang disengaja.
4. Bersenggama ( bersetubuh ).
5. Keluarnya sperma ( mani ).
6. menstruasi ( haidh ).
7. Haidh dan nifas.
8. Gila ( hilang akal ).
9. Murtad.
7. Makruh Puasa.
1. Berkata kotor, keji, mencaci maki, bertengkar dan berkata berlebih-lebihan.
2. Sengaja melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa yang demikian itu adalah merupakan keutamaan.
3. Mengunyah atau mencicipi makanan, kecuali ada keperluan seperti mengunyahkan makanan untuk anaknya ( yang demikian ini makruh ).
4. Berbekam, kecuali dan keperluan.
5. Bersiwak atau bersikat gigi setelah tergelincir matahari kecuali ada keperluan.
6. Berkumur-kumur.
7. Sebagian ulama berpendapat bahwa suntik dan cacar termasuk makruh puasa jika tidak ada keperluan.
8. Sunat Puasa.
1. Makan sahur, Rasulullah Saw bersabda :
عن انس بن مالك رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تسحروا فان فى السحور بركة.
Artinya : “Dari Anas bin Malik ra, ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Hendaklah kalian makan sahur, karena dalam sahur itu terdapat suatu keberkatan”. ( HR. Al-Bukhari dan Muslim ).
2. Mengakhirkan waktu makan sahur ( kira-kira beberapa menit sebelum subuh ).
3. Menyegerakan berbuka puasa, jika telah jelas masuk waktu maghrib.
4. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis atau dengan air sebelum makan makanan yang lain.
5. Membaca do’a ketika berbuka.
6. Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
9. Cara Mengganti Puasa Yang Ditinggalkan Pada Bulan Ramadhan.
1. Wajib membayar qadha saja pada hari lain, yaitu :
a. Orang sakit yang meninggalkan puasanya.
b. Orang yang sedang dalam perjalanan ( musafir ).
c. Wanita yang sedang hamil jika takut dirinya menjadi berbahaya.
d. Wanita yang sedang menyusukan anaknya jika ia khawatir berbahaya bagi dirinya dan anaknya.
2. Tidak wajib mengqadha tapi wajib membayar fidyah ( memberi makan lebih kurang ¾ liter beras setiap hari ).
a. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
b. Orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.
3. Wajib qadha dan membayar fidyah dan masih berdosa yaitu orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa udzur syar’i, Allah SWT berfirman :
ومن كان مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر يريد الله بكم اليسرى ولا يريد بكم العسر . ( البقرة : 185 ).
Artinya : “Siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka boleh mengganti puasa pada hari lain, Allah menghendaki keringanan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran atas kamu”. ( Al-Baqarah : 185 ).
Ayat di atas menerangkan bahwa puasa pada bulan Ramadhan itu hukumnya wajib. Tetapi bagi yang tidak mampu puasa seperti orang yang sakit, orang yang sudah tua, atau orang yang dalam perjalanan mereka boleh tidak berpuasa, tetapi harus menggantinya pada hari yang lain. Bagi orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, sebagai pengganti puasanya ialah mereka membayar fidyah.
B. PUASA RAMADHAN.
1. Pengertian Puasa Ramadhan.
Ramadhan menurut bahasa artinya pembakaran, puasa Ramadhan ialah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan, hukumnya wajib, dan merupakan salah satu rukun Islam.
Kewajiban puasa pada bulan Ramadhan ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 183 yang sudah dituliskan di awal bagian kaifiat puasa.
2. Ketentuan Awal Dan Akhir Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah yang telah disebutkan.
Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dapat ditempuh dengan 3 cara, yaitu :
a. Dengan Cara Ru’yah.
Yang dimaksud dengan ru’yah ialah ru’yatul hilal ( melihat bulan ) yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan Qamariyah dengan mata kepala.
Demikian juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan yaitu dengan melihat bulan sabit pada tanggal 1 syawal. Allah SWT berfirman :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه . ( البقرة : 185 ).
Artinya :
“Maka siapa di antara kamu sekalian yang menyaksikan awal Ramadhan haruslah ia berpuasa”. ( QS. Al-Baqarah : 185 ).
b. Dengan Cara Istikmal.
Yang dimaksud dengan istikmal ialah menyempurnakan bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadhan dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah Saw bersabda :
عن ابى هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غم عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما . ( رواه البخارى و مسلم ) .
Artinya :
“Dari abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah / berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan dari bulan Sya’ban tersebut menjadi tiga puluh hari”. ( HR. Al-Bukhari dan Muslim ).
c. Dengan Cara Hisab.
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi ( ilmu perbintangan ). Allah SWT berfirman :
هو الذي جعل الشمس ضياء والقمر نورا وقدره منازل لتعلموا عدد السنين والحساب ما خلق الله ذلك الا بالحق يفصل الايات لقوم بعلمون . ( يونس : 5 ).
Artinya :
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya tempat-tempat perjalanan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda ( kekuasaan-Nya ) bagi orang-orang yang mengetahui”. ( QS Yunus : 5 ).
3. Hal-hal Yang Membolehkan Tidak Berpuasa.
Berikut ini akan dikemukakan hal-hal yang membolehkan orang Islam boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan kewajibannya masing-masing.
a. Karena sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berpuasa: atau dengan penyakit itu ia masih mampu berpuasa tetapi akan bertambah sakitnya atau melambatkan sembuhnya berdasarkan keterangan orang yang ahli dalam bidang itu. Bagi orang yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit, ia wajib mengqadhanya setelah sembuh dan waktunya setelah bulan Ramadhan.
b. Karena dalam perjalanan yang jauh ( 80, 61 Km ) dan baginya wajib mengqadha. Allah SWT berfirman :
ومن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر يريد الله بكم اليسرى ولايريد بكم العسر . ( البقرة : 185 ).
Artinya :
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ) maka ( wajiblah baginya berpuasa ), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu . ( QS. Al baqarah : 185 ).
c. Karena usia tua yang sudah lemah sehingga tidak mampu lagi untuk berpuasa, atau karena lemah bukan disebabkan usia tua tetapi karena pembawaannya. Orang semacam ini boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah. Yang dimaksud dengan fidyah adalah sejenis denda / tebusan yang dikenakan kepada orang Islam yang melakukan kesalahan tertentu dalam ibadah atau karena ada udzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makanan yang mengenyangkan yaitu untuk ukuran di
…وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين . ( البقرة : 184 ).
Artinya :
“…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ) membayar fidyah, ( yaitu ) memberi makan seorang fakir miskin”.
d. Karena hamil dan menyusukan anak. Kedua perempuan ini jika tidak berpuasa karena khawatir berbahaya terhadap dirinya sendiri atau khawatir terhadap dirinya bersama anaknya, maka keduanya wajib mengqadha seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan terhadap anaknya ( misalkan bagi yang hamil takut keguguran atau bagi yang menyusukan anaknya menjadi kurus, maka keduanya wajib mengqadha dan membayar fidyah.
4. Amalan Sunnat pada Bulan Ramadhan.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh berkah dan amal ibadah orang-orang mukmin akan dilipatgandakan pahalanya.
Amalan-amalan yang utama dilakukan pada bulan Ramadhan antara lain sebagai berikut :
a. Melaksanakan shalat tarawih dan shalat-shalat sunat lainnya, dalam rangka mengamalkan qiyamu Ramadhan ( beribadah pada malam bulan Ramadhan ). Shalat tarawih ini khususnya dikerjakan pada bulan Ramadhan waktunya sesudah shalat Isya’ sebelum witir.
b. Memperbanyak membaca Al-Qur’an atau tadarus dan lebih baik lagi jika mempelajari isinya dan mengajarkannya pada orang lain.
c. Memperbanyak sedekah selama bulan Ramadhan dan memberi makan ( berbuka ) kepada orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda :
عن انس قيل : يارسول الله اي الصدقة افضل ؟ قال صدقة في رمضان . ( رواه الترمذي ) .
Artinya :
“Dari Anas ditanyakan orang kepada rasulullah SAW : Sedekah manakah yang paling baik ? Rasulullah SAW menjawab : Sedekah yang baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan”. ( HR At-Turmudzi ).
d. Memperbanyak melakukan I’tikaf. Yang dimaksud dengan I’tikaf ialah diam ( berhenti ) di dalam mesjid dengan diiringi niat. Orang yang sedang yang sedang berhadats besar tidak boleh melakukan I’tikaf.
5. Hikmah Puasa.
Ibadah puasa mengandung beberapa hikmah, antara lain :
a. Sebagai tanda terima kasih kepada Allah SWT, yang telah memberikan segala kenikmatan yang tidak tergitung jumlahnya. Ungkapan rasa terima kasih ini diwujudkan dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya, antara lain berupa melakukan ibadah puasa.
b. Puasa dapat memberikan pendidikan keyakinan terhadap adanya Allah SWT, dengan segala peraturan-peraturan-Nya. Dengan berpuasa seseorang pasti meyakini bahwa peraturan-peraturan atau hukum-hukum Allah adalah benar dan akan membawa kesejahteraan hidup baik di dunia maupun akhirat.
c. Puasa dapat memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang kepada golongan fakir-miskin.
d. Puasa dapat menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.
6. Puasa Nadzar.
1). Pengertian Puasa Nadzar.
Nadzar ialah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kebaikan yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan akan menjadi wajib menurut hukum Islam. Nadzar dengan syarat dapat dicontohkan seperti seorang siswa kelas dua yang bernadzar berpuasa selama tiga hari jika ia nanti dapat naik ke kelas tiga. Nadzar tidak bersyarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa ada sebab. Hal ini dapat dicontohkan seseorang yang bernadzar mengucapkan : “Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini. Jadi puasa nadzar ialah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
من نذر ان يطيع الله فليطعه ( رواه البخارى )
Artinya :
“Siapa yang bernadzar akan mentaati Allah hendaknya ia menepati janjinya”. ( HR. Al-Bukhari )
2. Kafarat Nadzar.
Jika seseorang bernadzar misalnya setelah lulus ujian akan melaksanakan puasa tiga hari dan ternyata ia lulus tetapi tidak melaksanakan puasa maka ia harus membayar kafarat ( denda ) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :
a. Memberi makan sepuluh orang miskin.
b. Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
c. Memerdekakan hamba sahaya.
Allah SWT berfirman :
.... فكفارته اطعام عشرة مسكين من اوسط ماتطعمون اهليكم او كسوتهم او تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلثة ايام.... ( المائدة : 89 )
Artinya :
”… Maka kaffarat ( melanggar ) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari… ( QS. Al-Maidah : 89 ).
Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
كفارة نذر كفارة يمين ( رواه مسلم ).
Artinya :
“kafarat nadzar itu adalah kafarat sumpah” ( HR. Muslim ).
Orang yang bernadzar pada hal-hal yang dilarang dalam agama, ia tetap berkewajiban membayar kafarat dan tidak boleh / berdosa melaksanakan nadzar itu.
C. PUASA SUNAT.
Yang dimaksud puasa sunnat ialah puasa yang hukumnya sunnat yaitu jika dikerjakan bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan bagi orang tersebut tidak berdosa. Puasa sunnat ada beberapa macam, yaitu :
1. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal. Rasulullah SAW bersabda :
عن ابى ايوب قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من صام رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر ( رواه مسلم ).
Artinya :
“Dari Abu Ayyub Rasulullah SAW telah bersabda : Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian ia puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka seakan-akan ia puasa sepanjang masa pahalanya”. ( HR. Muslim ).
2. Puasa Hari Arafah ( tanggal 9 Dzulhijjah bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji ). Rasulullah SAW bersabda :
عن ابى قتادة قال النبي صلى الله عليه وسلم : صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة ( رواه مسلم ).
Artinya :
“Dari Abu Qatadah Nabi SAW telah bersabda : Puasa pada hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang”. ( HR. Muslim ).
3. Puasa pada hari Asyura ( tanggal 10 Muharram ). Rasulullah SAW bersabda :
عن ابى قتادة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية ( رواه مسلم ).
Artinya :
“Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW telah bersabda : Puasa pada hari Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu.” ( HR. Muslim ).
4. Puasa pada bulan Sya’ban.
5. Puasa pada tiap-tiap hari Senin dan Kamis. Hadits tentang hal ini sebagai berikut :
عن عائشة كان النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام الاثنين والخمس ( رواه ألترمذى ).
Artinya :
“Dari Aisyah, Nabi SAW memilih waktu puasa pada hari Senin dan Kamis”. ( HR. At-Turmudzi ).
6. Puasa pada hari-hari terang bulan ( tanggal 13, 14, dan 15 ) pada tiap-tiap bulan Qamariyah ( tahun Hijriyah ).
D. HARI-HARI YANG DIHARAMKAN PUASA.
Dalam satu tahun Hijriyah ada hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu :
1. Hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.
2. Pada hari Tasyrik, yaitu 3 hari pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah ( sesudah Idhul Adha ). Nabi SAW bersabda :
عن نبيشة الهذيلى رضى الله عنه قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ايام التشريق ايام اكل وشرب وذكر الله عز وجل ( رواه مسلم ).
Artinya :
“Dari Nubaisyah Al-Hudzaili RA … ia berkata Rasulullah SAW bersabda : Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT.” ( HR. Muslim ).
3. Hari Syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya’ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari Syak hukumnya makruh.
4. Puasa khusus pada hari Jum’at juga dilarang dalam Islam karena hari Jum’at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut Jumhur Ulama, puasa khusus pada hari Jum’at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya atau bertepatan hari Jum’at itu hari Arafah atau hari Asyura maka tidak dilarang.
5. Puasa khusus pada hari Sabtu juga dilarang dan hukumnya makruh karena hari Sabtu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi.
6. Puasa pada pertengahan bulan Sya’ban ke atas menurut sebagian ulama hukumnya makruh.
7. Puasa terus-menerus sepanjang tahun termasuk dua hari raya dan hari Tasyrik hukumnya haram, sebagian ulama berpendapat makruh. Jika puasa terus-menerus tanpa dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya makruh, sebagian ulama berpendapat tidak makruh.
DAFTAR PUSTAKA
Abyan, H. Amir, Drs, MA, dkk. F I Q I H. PT. Karya Toha Putra.
Al-Zuhaili, Wahbah. Puasa dan I’tikaf. PT. Remaja Rosdakarya.
Baqir, Muhammad. Rahasia Puasa dan Zakat. Karisma.
0 Komentar