Di Negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikannya pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anakl untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.[1] Pengertian demokrasi di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas tercermin pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), yaitu :
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
Perluasan pendidikan, betapapun juga, tidaklah sama dengan melaksanakan demokrasi dalam pendidikan. Perluasaan atau pengembangan pendidikan itu secara sederhana dapat mengandung pengertian bahwa segala bagian dari sistem pendidikan itu mestilah diperluas buat menampung setiap anak murid yang mungkin dididik dan menciptakan tipe-tipe yang spesifik dari tenaga manusia yang terlatih. Melakukan demokrasi dalam pendidikan adalah suatu ide yang lebih luas yang didasarkan atas kepercayaan bahwa di dalam diri pribadi setiap orang dari segala strata sosial terdapat potensi-potensi tersebut membutuhkan wawasan (pengertian) baru dan lembaga-lembaga baru. Melaksanakan demokrasi dalam pendidikan itu, kurang lebih adalah sama, yang merupakan suatu susunan baru dari pemikiran pendidikan yang diterapkan sama dengan demokrasi itu sendiri yang juga merupakan suatu susunan baru dari pemikiran politik yang diterapkan dalam abad ke-19. Melaksanakan demokrasi, melibatkan usaha dalam lingkungan yang luas buat mencapai dan mengerti teka-teki atau rahasia dari perbedaan-perbedaan individual ataupun group, dan kemudian guna memastikan bahwa, disamping buat mendapatkan cara belajar yang biasa pada suatu masa tertentu yang merupakan suatu tugas yang setiap system pendidikan harus menerimanya yaiut semua siswa haruslah diizinkan, apabila mereka memilih buat mengembangkan kecakapan merekan dan mendapatkan kepribadian mereka sendiri.
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai :” Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”.
Demokrasi disamping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesaman sosial dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, menjadi suatu cara hidup, suatu way of life yang menekankan nilai individu dan intlegensi serta manusia percaya bahwa dalam perbuatan bersama manusia menunjukan adanya aling menghormati, kerjasam, toleransi, dan fairplay.
Dalam pendidikan demokrasi di tunjukan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensinya, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Dikalangan taman siswa dianut sikap Tutwuri Handayani, suatu sikap demokrasi yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Proses demokrasi pendidikan lazimnya akan berlangsung antara pendidikan dengan anak didik dalam pergaulan baik secara perorangan maupun secara kolektif. Yang demikian tidak hanya berlangsung dalam bentuk tatap muka, tetapi lebih jauh dapat terjadi dengan penggunaan media cetak ataupun elektronik. Namun, tidak semua pergaulan tersebut berintikan demokrasi pendidikan, kecuali ada maksud dari pendidikan agar anak didik terpengaruh sehingga anak didik mampu mengembangakan diri untuk mencapai kedewasaan dan mampu mengubah tingkah lakunya untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat serta tergalinya potensi-potensi yang dipunyai oleh anai didik.
Oleh karena itulah, demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktik kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Rasa Hormat Terhadap Harkat Sesama Manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis klamin, umur, warna kulit, Agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara individu yang satu dengan yang lainnya, baik hubungan antara sesamA peserta didik atau hubungan antara peserta didikdengan durunya yang saling menghargai dan menghoprmati.
2. Setiap Manusia Memiliki Perubahan Kearah Pikiran yang Sehat
Acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik. Dengan pendidikan manusia akan berubah dan berkembang kea rah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan di harapkan adapt mengembangakan kemampuan anak atau peserta didik untuk berfikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan konfehensif serta kritis sehingga anak memiliki wawasan, kemamouan, dan kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak trjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain. Dari snilah akan lahir warga Negara yang demokrasi.
3. Rela Berbakti Untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Bersama
Dalam konteks ini pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
Oleh sebab itu, idealnya tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri. Norma-norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat dimasyarakat itulah yang membatasi dan mengandalikan kebebasan setiap orang. Untuk itu, warga Negara yang demokrasi akan dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati. Orang lainpun tentu dapat merasakan kebebasan yang didapat oleh setiap warga Negara tersebut. Artinya, riap-tiap warga hndaklah memahami kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga Negara dari suatu Negara demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kesejagteraan kepada masyarakatnya.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai apa bila setiap warga Negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk mamajukan kepentingan bersam. Kebebasan atau kerjasama inilah yang merupakan pilar penyangga demokrasi. Hal ini dapat dilakukan denganselalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan soial dalam setiap pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan yang dimaksud.
Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga Negara diperlukan hal-hal berikut:
a. Pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic) ketatanegaraan , ,kemasyarakatan , sosial-sosial pemerintahan yang penting.
b. Suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat dari pada kepentingan sendiri aau kepentingan sekelompok kecil manusia.
c. Suatu keinsyafan dan kesanggupan membrantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang mengahalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya realisasi salah satiu dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga Negara.
B. Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa denga menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini:
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 berbunyi:
a. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran Nasional, yang diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 2 menyebutkan:
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Pasal 5
Setiap waega Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
Pasal 6
Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pndidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Pemerimaan seseorang sebagai pesert didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarkan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agam, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengidahkan kekhususan suatu pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
1) Warga Negara yang memiliki kelinan fisik dan/ atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2) Warga Negara memiliki kemampuan dan kecerdasan luarbiasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) disektor pendidikan sebagai berikut:
a) Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkeoribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta merta jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan rasa percaya pada diri sendirinya sikap dan erilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b) Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
c) Dalam rangka mencapai tujuan pendidika nasional perlu segera disempurnakan system pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
d) Pendidikan nasional perlu diperlukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sector pendidikan dan sector-sektor pembangunan lainnya, baik di sekolah maupun di luar sekolah, perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian di segala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehubungan dengan itu berbagai jenis pendidikan kejuruan dan keahlian termasuk politeknik terus diperluas dan ditingkatkan. Disamping itu perlu dikembangkan kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunis usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan di berbagai bidang terutama industry dan pertanian.
e) Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan menengah dalam rangka persiapan perluasan wajib belajar untuk pen-didikan menengah tingkat pertama. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika.
f) Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu makin diperluas, ditingkatkan dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengalaman nilai-nilai Pancasila sehingga makin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
g) Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4), Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, dilanjutkan dan makin ditingkatkan di semua jenis dan jenjang perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
h) Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang perlu ditetapkan diperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat ataupun bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak didik berbakat istimewa perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai tingkatan pertumbuhan pribadinya.
i) Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional perlu lebh dimantapkan demi terciptanya keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan. Latihan kerja dan keterampilan , serta pendidikan dan latihan kedinasan, antara lain dalam persyratan mutu dan pengelolaannya.
j) Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan serta memberikan kesempatan yang lebih luas bekerja atau berusaha bagi anggota masyarakat.
k) Perguruan swasta sebagai bagian dari system pendidikan nasional, perlu didorong untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan, dan tanggung jawab seta mutu pendidikannya dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan swasta yang bersangkutan serta syarat-syarat pendidikan secara umum.
l) Perguruan tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. Sejalan dengan itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan perguruan tinggi ditingkatkan melalui penelitian yang sesuai denga kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa depan. Selanjutnya tata kehidupan kampus dikembangkan sebagai masyarakat ilmiah yang berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila dan kepribadian Indonesia.
m) Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembanguan makin ditingkatkan antara lain dengan memantapkan iklim yang menjamin penggunaan kebe-basan mimbar akademik secara kreatif, konstruktif dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan hasil pengkajian dan penelitian yang bermutu dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan bagi masyarakat yang sedang mrmbangun. Di samping itu juga dikembangkan kegiatan mahasiswa dan ilmuwan sesuai dengan jalan mendorong pengembangan wadah oraganisasi disiplin keilmuan, sehingga para mahasiswa dan ilmuwan dapat mengembangkan prestasinya dan berpartisipasi secara positif dalam pembangunan.
n) Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyara-kat luas. Pengembangan bahasa Indonesia sebagai usaha ilmu pengetahuan perlu terus ditingkatkan.
o) Pendidikan dan pembinaan guru serta tenaga pendidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis pendidikan di dalam dan di luar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu untuk mengahsilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang bermutu dan dalam jumlah yang memadai, serta perlu terus ditingkatkan pengembangan karir dan kesejahteran, termasuk pemberian penghargaan bagi guru dan tenaga pendidikan lin yang berprestasi.
p) Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perpustakaan, ketrampilan, latihan prktek dan laboratorium beserta peraltannya, dan media pendidikan serta fasilitas lainnya perlu terus disempurnakan, di tingkatkan, dan lebih didayagunakan.
q) Penulisan dan penerjemahan serta pengadaaan buku pelaharn, buku ilmu pengetahuan dan terbitn pendidikanlainnya perlu di tingkatkan jumlah dan mutunya dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat sehingga lebih menujang kemajuan dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan.
r) Pembinaan dan pengembangan olah raga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang di tunjukan pada peningkatan kesehatan jasmani dan rohani seluruh masyarakat, pemupukan watak, disiplin dan sporivitas, serta pengembangan prestasi olah raga yang dapat membangkitkan rassa kebanggaan nasional. Sehubungan dengan itu perlu ditingkatkan pendidikan jasmani dan olah raga prestasi upaya masyarakat olah raga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya menciptkan iklim yang lebih mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam membina dan mengembangkan olahraga. Khususnya, perlu ditingkat-kan upaya pembibitan olahragawan, pembinaan pelatih, penyediaan sarana dan prasaran olahraga yang lebih efektif termasuk pemberian penghargaan bagi olah ragawan terutama atlet dan pelatih yang berprestasi serta pengembangan organisasi-organisasi keolahragaan dan wadah-wadah pembinaan lainnya.
Dari apa yang tercantum dalam Undang-undang dan GBHN di atas dalam hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi adalah suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga Negara Indonesia nterutama pada usia sekolah tertentu.
Pelaksanaan demiokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar tetapi juag mencukupi fasilitas pendidikan sesuai jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi kepada peningkatan mutu, dan relevan pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia. Dengan demikian semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga sosial dan keagamaan akan mungkin menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar dalam keseragaman pelaksanaan pendidikan.
Demikianlah gambaran demokrasi dengan segala segi-seginya yang merupakan suatu proses masyarakat dalam bidang pembangunan pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.
[1] St. Vembriano, Kapita Selekta Pendidikan, Yayasan Pendidikan “Paramitha”, Yogyakarta, 1981, hlm. 8.
0 Komentar