Pancasila - Negara Hukum

BAB I

P E N D A H U L U A N

Setiap Negara pasti mempunyai hukum dan contohnya adalah Indonesia. Di dalam Negara hukum, hukum memegang supremasi di atas kekuasaan yang ada dalam negara. Landasan hukum tata pemerintahan Indonesia mempunyai Landasan Idiil, Landasan Konstitusional, Pembukaan UUD 1945 dan lembaga-lembaga Negara menurut UUD ’45.

BAB II

P E M B A H A S A N

INDONESIA ADALAH NEGARA BERDASARKAN ATAS HUKUM

A. Hukum Memegang Supremasi Di Atas Kekuasaan Yang Ada Dalam Negara.

Berdasarkan penegasan tersebut menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 adalah merupakan “Negara Hukum”. Meskipun dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 ( dalam pasal-pasalnya ) tidak terdapat perumusannya, namun jiwa dan makna negara hukum tercerai dan terkandung di dalamnya.

Di dalam negra hukum, hukum memegang supremasi di atas kekuasaan yang ada di dalam negara, dengan istilah Muhammad Yamin that laws and not men shall govern, bahwa Undang-Undanglah dan bukannya manusia yang harus memerintah.

Hukum yang berlaku dalam suatu negara bersifat mengikat. Mengikat setiap warga negara, aparat negara, pemerintah dan lembaga-lembaga negara serta lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan melakasanakannya, ini berarti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum ( recht ) di sini di hadapkan sebagai lawan dari kekuasaan ( macht ).

Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah bukanlah sekedar sebagai negara hukum dalam arti formal, tetapi negara hukum dalm arti luas, yaitu negara hukum dalam arti material. Negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jadi, dalam negara hukum dalam arti material itu setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaan ( doelmatiq-heid ) dan landasan hukumnya ( recht matiqheid ), setiap tindakan Negara ( pemerintah ) harus di usahakan agar dapat memenuhi kedua kepentingan tersebut.

Undang-Undang dasar 1945 telah mengatur mengenai kedaulatan, tugas dan wewenang serta hubungan antara lembaga-lembaga negar, secara mendasar dalam garis-garis pokoknya. Maka sesuai dengan prinsip negara hukum, semua lembaga negara harus bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan Perundangan lainnya yang berlaku dan mengatur tugasnya masing-masing.[1]

B. Landasan Hukum Tata Pemerintahan Indonesia.

1. Landasan Idiil.

Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watakdari bangsa Indonesia itu. Pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama Rakyat Indonesia, menjadi dasar Negara Republik Indonesia, yakni pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2. Landasan Konstitusional.

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tujuan dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.

3. Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah perwujudan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah jiwa pancasila.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR.

Dalam kedudukannya yang demikian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dan sumbu hukum dari Batang Tubuhnya.

4. Batang Tubuh UUD 1945.

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 ayat.

Karena Dekrit 5 Juli 1959 sudah mengandung ketentuan-ketentuan peralihan sendiri. Maka aturan aturan peralihan dan aturan-aturan tambahan yang terdapat pada batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi mempunyai kekuatan berlaku kecuali pasal 11 aturan peralihan yang menyatakan bahwa segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.

Adapun ketentuan-ketentuan peralihan dalam Dekrit 5 Juli 1959 itu ialah yang menyangkut pembentukan MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ). Hal ini berarti bahwa sesudah terbentuknya MPRS dan DPRS, telah terpenuhilah ketentuan-ketentuan peralihan, sehingga semua lembaga-lembaga Negara tertinggi harus melaksanakan tugas-wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Penjelasan UUD 1945.

Isi daripada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat lebih di pahami dengan memahami penjelasannya yang authentik.

Undang-Undang Dasar Negara manapun tidak dapat di mengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu Negara kita harus mempelajari juga bgaimana terjadinya teks itu, harus di ketahui dalam suasana apa teks itu di bikin.

Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “ Pembukaan “ dalam Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mengandung cita-cita hukum ( rechtsidee ) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

6. Lembaga- Lembaga Negara Menurut UUD 1945.

Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga Negara adalah alat perlengkapan Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :

- MPR, yang merupakan “Lembaga Tertinggi Negara”.

- Presiden.

- DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ).

- DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ).

- BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ).

- MA ( Mahkamah Agung ).[2]

BAB III

P E N U T U P

Kesimpulan

Hukum yang berlaku pada suatu negara bersifat mengikat. . Mengikat setiap warga negara, aparat negara, pemerintah dan lembaga-lembaga negara serta lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan melakasanakannya. Oleh karena itu, setiap lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum

DAFTAR PUSTAKA

Damar, Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. ( Pekalongan : Wali Songo Press ).



[1] Rozikiin Damar. Pancasila Dasar Falsafah Negara. ( Pekalongan : Wali Sanga Press, 1992 ). Hal. 115

[2] Kansil. Sistem Pemerintahan Indonesia. ( Jakarta : Bumi aksara. 1993 ). Hal. 226.

Posting Komentar

0 Komentar