Sejarah Hukum Islam

BAB I

P E N D A H U L U A N

Sebagai muslim tentu kita menyadari bahwa setiap gerak dan langkah keseharian kita tidak terlepas dari hukum islam. Apalagi jika hukum islam itu kita pahami tidak hanya sebatas aturan ibadah (berupa materi fiqih) yang merupakan produk istinbath al-hukum para mujtahid. Hukum islam ,dalam deminsi ilahiyah, memang lebih kompleks. Ia adalah nilai-nilai ketuhanan dan ajaran suci yang cakupannya meliputi bidang keyakinan , amaliyah, dan akhlak. Gejala berkembangnya upaya memahami hukum islam dalam konteks yang lebih luas, kini semakin kita rasakan. Kini umat tidak hanya memahami hukum islam, tetapi juga bagaimana memperoleh pemahaman yang objektif tentang sejarah hukum islam itu sendiri. Bahkan kerinduan akan munculnya kritik historis , termasuk terhadap hukum islam bukan lagi menjadi warna pemikiran para mahasiswa atau entelektual muslim. Dengan kata lain, generasi baru umat kini semakin tercerahkan.

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai sejarah hukum islam dari masa Rasulullah saw mulai dari kehidupan masyarakat arab pra islam, Tasyri’ Mekkah dan Madinah, Sumber hukum islam pada zaman Rasululah saw dan ijtihad pada zaman ini. Dan juga pada zaman Khulafa Rasyidin yang dimulai dari pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum islam , sumber hukum islam pada zaman Sahabat, sebab- sebab ikhtilaf pada zaman Sahabat dan perkembangan Fatwa Sahabat.


BAB II

P E M B A H A S A N

A. Masa Pembentukan dan Pembinaan Hukum Islam Pada Preode Rasulullah saw ( 11 H / 610-632 M).

A. Kehidupan bangsa Arab sebelum islam

Bangsa Arab pra- Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi . letak geografis Arab yang strategis , membuat Islam mudah tersebar ke berbagai wilayah. Meskipun sulit diganbarkan secara komperehensif, ciri-ciri masyrakat pra islam adalah sebagai berikut:

1. Menganut paham kesukuan ( qabilah)

2. memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas ; faktor keturunan lebih penting dari pada kemampuan.

3. Mengenal herarki sosial yang kuat.

4. kedudukan perempuan cenderung direndahkan.

Dalam bidang hukum bangsa Arab pra-Islam menggunakan hukum adat misalnya dalam perkawinan mereka mengenal beberapa macam perkawinan yaitu :

1. Istibdla, ialah seorang suami meminta kepada istrinya supaya berjimak dengan lelaki lain yang lebih mulia supaya mempunyai keturunan yang terhormat.

2. Poliandri, ialah beberapa laki-laki berjimak dengan seorang wanita setelah wanita itu hamil dan melahirkan anak kemudian dia memilih salah satu laki-laki yang berjimak dengannya tadi untuk menjadi suaminya.

3. Maqtu’ , ialah seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah ditinggal mati oleh ayahnya.

4. Badal, ialah tukar –menukar istri tanpa cerai terlebih dahulu.

5. Shighar, ialah seorang wali menikahkan anak atau saudara perempuannya kepada seorang laki-laki tanpa mahar.

Dalam masa ini uga sudah dikenal jabatan-jabatan penting seperti dipegang oleh Qushay ibn Qilab pada pertengahan abad V Masehi seperti: Hijab (penjaga pintu Ka’bah), siqaya( petugas penyedia air tawar untuk para tamu yang berkunjung ke Ka’bah), Rifadla, ( petugas yang diharuskan memberi makan kepada pengunjung Ka’bah),Nadwa (petugas pemimpin rapat tahunan), Liwa (pemegang bendera dalam pertempuran), Qiyada, pemimpin pasukan perang).

B. Hukum Islam Pada Fase Mekkah Dan Madinah

Pada fase Mekkah Nabi Muhammad saw cuman sedikit sekali membimbing orang yang sudah masuk islam, sehingga pada fase ini beliau hanya dalam memperbaiki akidahsebab akidah adalah pondasibagi amaliah ibadah. Perbaikan akidah ini diharapkan dapat menyelamatkan ummat islam dari kebiasaan membunuh, berzina, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Sedangkan hukum-hukum ibadat banyak disyari’atkan di Madinah, ibadat-ibadat yang di syari’atkan di Mekkah hanyalah yang mempunyai hubungan erat dengan akidah dan akhlak seperti: mengharamkan bangkai, yaitu bimatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah swt.

Setelah Nabi Muhammad saw berada di Madinah barulah beliau mengarahkan tenaganya kepada membina hukum – hukum pergaulan atau kemasyarakatan seperti: muamalat, jihad, jinayat, mawarits, wasiat, talak, sumph, dan peradilan. Kerena pada fase madinah ini islam tidak lagi lemah, adanya ajakan untuk mengamalkan syari’at islam dalam rangka memperbaikai hidup bermasyarakat dan membentuk aturan damai dan perang.

C. Dalil-Dalil Hukum Pada Masa Rasulullah saw

1. Al-qur’an

Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, di nukil secara mutawatir dan membacanya bernilai ibadah. Abd al-Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa “ahkam” yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

1. Hukum keyakinan (ahkam al-i’tiqadiyyah) yaitu kewajiban bagi mukalaf untuk percaya pada Allah swt,malaikt-malaikat,kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, dan Hari kiamat.

2. Hukum Akhlak (ahkam al-khuluqiyyah), yaitu kewajiban bagi mukalaf untuk berbuat kebaikansebanyak-banyaknya dan menjauhkan diri dari kejelekan.

3. Hukum Amaliah (ahkam al-‘amaliyyah), yaitu kewajiban bagi mukalaf , baik dalam perkataan, perbuatan maupun tasharrufat. Inilah menurut Abd Wahhab Khallaf disebut fiqh Al-Qur’an.

Hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dapat dibedakan menjadi dua : yaitu ibadah dan muamalah. Yang termasuk ibadah adalah shalat zakat haji dan Nazar. Adapun muamalah adalah hukum yang menurut Abd Wahhab Khallaf dan Kamil Musa yaitu: Hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah) sekitar 70 ayat, Hukum kebendaan (ahkam madaniyyah) sekitar 70 ayat, Hukum jinayah (ahkam jina’iyyah) sekitar 30 ayat, Hukum peradilan (ahkam murafa’at) sekitar 10 ayat, Hukum dusturi (ahkam dusturiyyah) sekitar 10 ayat, Hukum negara (al-ahkam dauliyyah) baik regeonal dan internasional sekitar 25 ayat, dan Hukum ekonomi (ahkam al-iqtishadiyyah) sekitar 10 ayat. Al-qur’an terdiri atas 30 juz 114 surat dan sekitar 6.000 ayat. Sedangkan ayat hukum hanya berjumlah 368 ayat. Menurut Harun Nasution berkesimpulan bahwa dari sekitar 368 ayat tersebut hanya 228 ayat atau 3,5 % yang berkenaaan dengan kemasyarakatan.

2. Al-Sunnah

ما اضف الي النبي صلي الله عليه وسلم من قول اوفعل اوتقرير

Artinya: Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan (taqrir)

As-Sunnah adalah anak kunci pembuka Al-qur’an dan merupakan pelita yang dengan dialah kita dapat menyingkap haqiqat-haqiqat Al-qur’an. Hadits dipahami sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun taqrir. Apabila penyandaran ini diriwayatkan oleh mayoritas ulama yang mustahil berdusta, hadits itu berkualitas mutawatir, semakin rendah kualitas penyandarnnya, akan semakin rendah pula kualitasnya; pengkategoriannya menjadi hadits masyhur dan hadits ahad. Kualitas hadits ahad diklasifikasi lagi menjadi shahih, hasan, dan dha’if. Apabila penyandaran itu terbukti bohong, riwayat tersebut termasuk maudhu’.

D. Ijtihad Pada Zaman Nabi Muhammad Saw

Para ulama berkhtilaf tentang ijtihad Nabi Muhammad saw terhadap sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dari Allah swt. Sebagian ulama Asy’ariyah dan kebanyakan ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa Nabi Muahammad saw tidak boleh melakukan ijtihad terhadap sesuatu yang tidak ada ketentuan nash, yang berhubungan tentang amaliah halal dan haramsedangkan ulama ushul seperti Abu Yusuf al-Hanafi dan al-Syafi’i membolehkannya. Sebagian sahabat al-Syafi’i, al-Qadhi ‘Abd al-Jabar, dan Abu Hasan al-Bashri berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw melakukan ijtihad dalam perang bukan dalam bidang hukum .

Menurut sebagian ulama, Nabi Muhammad saw tiadak berijtihad sebab perkataan, perbuatan, dan ketetapannya adalah al-Sunnah karena ini sumber hukum islam kedua setelah Alqur’an dan juga berdasarkan firman Allah swt Surat al-Najm : 3 – 4

وما ينطق عن الهوي . ان هو الا وحي يوحي

Artinya: Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.

Ikhtilaf diatas tersebut menimbulkan berbagai komentar antara lain dari ulama Mesir, Muhammad Salam Madkur mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw melakuakan ijtihad dalam urusan keduniaan seperti ijtihad beliau dalam mengatur strategi perang. Sedangkan menurut Ibn Taimiyah dan Ibn Hazm , Ibn Khaldun dan al-Kamal ibn al-Hamam berpendapat bahwa Nabi Muahammad saw melakukan shalat. Salah satu contohnya adalah ijtihad beliau tentang panggilan dan pemberitahuan untuk melaksanakan shalat. Sebagian sahabat menganjurkan bahwa sebaiknya menggunakan lonceng seperti lonceng Nashara, sebagian lagi menganjurkan menggunakan terompet seperti terompet yahudi. Kemudian Umar bertanya keoada Rasulullah saw “mengapa Tuan tidak mengutus seseorang untuk mengajak shalat..?” Nabi Muahammad saw bersabda: “hai Bilal, berdirilah dan ajaklah shalat”.

II. Masa Fenafsiran dan Fatwa pada Preode Khulafa al-Rasyidin (11-40 H/632-661 M)

A. Kedudukan Fatwa Dan Hukum Islam

Perlu diketahui bahwa fatwa berpengaruh besar terhadap perkembangan hukum pada masa sahabat. Sebelum mengetahui pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum, terlebih dahulu kita perlu mengetahui beberapa persoalan penting yang dihadapi oleh para sahabat, diantaranya:

a. sahabat khawatir akan kehilangan Al-qur’an karena banyaknya sahabat yang hapal al-qur’an meninggal dunia dalam perang Yamamah .

b. sahabat takut akan terjadi pembohongan terhadap sunnah Rasulullah saw.

c..Sahabat khawatir umat islam akan menyimpang dari hukum islam.

  1. Sahabat menghadapi perkembangan kehidupan yang memerlukan ketentuan syari’at islam karena hal tersebut belum ditetapkan ketentuannya dalam Al-qur’an dan sunnah

Dalam menghadapi kekhawatiran –kekhawatiran diatas, Abu Bakar, atas usul umar, mengumpulkan Al-qur’an berdasarkan bahan-bahan yang ada, yaitu hapalan dan catatan. Sahabat yang paling intens keterlibatannya dalam pengumpulan Al-qur’an adalah Zaid bin Tsabit karena beliau adalah sekretaris Nabi Muhammad saw.

Disamping berkenaan dengan al-qur’an, persoalan yang dihadapi saat itu juga berkenaan dengan sunnah. Persoalaannya muncul dari dua arah, dari umat islam itu sendiri dan dari kaum munafiq. Umat islam telah melakukan kesalahan dan perubahan dalam sunnah tanpa bermaksud mengubahnya karena lupa atau keliru dalam menerima atau menyampaikannya. Sedangkan orang-orang munafiq sengaja melakukan pendustaan dan kebathilan dalam sunnah dengan maksud merusak agama islam.

Tindakan yang dilakukan para sahabat dalam periwayatan hadis adalah “kehati-hatian” dalam meriwayatkannya.Abu Musa pernah dimintai bukti (saksi) dalam meriwayatkan hadis oleh Umar bin Khattab.Selain hati-hati,sahabat juga melakukan “cegahan” penulisan hadis kepada rekan-rekannya,karena dikhawatirkan akan bercampur

dengan Al-Qur’an.

Sahabat,terutama khalifah,adalah pengganti Nabi dalam memimpin negara dan agama.Karena itu,mereka sering dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang dalam Al-Qur’an dan Sunnah belum ada ketentuannya.

Di bawah ini adalah salah satu wasiat Umar r.a. kepada seorang qadli (hakim) pada zamannya,yaitu Syuraih.

a. Berpeganglah kepada Al-Qur’an dalam menyelesaikan kasus.

b. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an,hendaklah engkau berpegang kepada Sunnah.

c. Apabila tidak didapatkan ketentuannya dalam Sunnah,berijtihadlah.

Dari beberapa temuan diatas,dapat diketahui bahwa pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum islam adalah sebagai berikut :

Pertama, sahabat melakukan penelaahan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dalam menyelesaikan suatu kasus.Apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah,mereka melakukan ijtihad.

Kedua, sahabat telah menentukan thuruq al-istinbath dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi.

B. Sumber-sumber hukum islam pada zaman sahabat

Sumber atau dalil hukum islam yang digunakan pada zaman sahabat adalah Al-qur’an, As-Sunnah dan ijtihad. Ijtihad yang dilakukan ketika itu berbentuk kolektif, disamping individual. Dalam melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan memusyawarahkan suatu kasus hukum . hasil musyawarah sahabat disebut ijmak.

C. Sebab-Sebab Perbedaan Pandangan Para Sahabat Dalam Penetapan Hukum

Setelah Nabi Muhammad saw wafat, timbul dua pandangan yang berbeda tentang otoritas kepemimpinan umat islam. Hal ini berhubungan langsung dengan otoritas penetapan hukum. Kelompok pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna Al-qur’an setelah Nabi Muhammad wafat dipegang oleh ahlul bait. Hanya mereka-menurut nash dari Nabi Muhammad saw- yang harus dirujuk dalam menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini tidak memperoleh kesulitan dalam menghadapi terhentinya wahyu, karena setelah Nabi Muhammad saw wafat masih terdapat para pewarisnya yang terjaga dari kesalahan (ma’shum)dan mengetahui makna al-qur’an, baik dalam dataran eksoteris (luar) maupun esoteris (dalam). Kelompok ini kelak dikenal sebagai kelompok syi’ah.

Sedangkan menurut kelompok kedua, sebelum meninggal, Nabi Muhammad tidak menentukan dan tidak menunujuk penggantinya yang dapat menafsirkan dan menetapkan perintah Allah. Al-qur’an dan Sunnah adalah sumber untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah – masalah yang timbul. Mereka ini kelak akan dikenal sebagai kelompok Ahlu Sunnah atau Sunni.

Selain itu, sebab ikhtilaf pada zaman sahabat dapat dibedakan menjadi tiga : Pertama ialah perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al-qur’an, yaitu dalam Al-qur’an terdafat lafadl yang bermaknaganda (isytirak)), misalnya firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 228 yang artinya: “Yang diceraikan oleh suaminya hendaklah menuggu tiga kali quru “. Kata quru’ mengandung dua arti: al-haidl dan al-thuhur. Menurut Umar, kata quru’ artinya haidl sedangkan menurut Zaid ibn Tsabit adalah al-thuhur. Hukum yang ditentukan Al-Qur’an masing-masing “berdiri sendiri” tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus, misalnya waktu Iddah bagi wanita yng di tinggal mati suaminya adala 4 bulan 10 hari ( al-Baqarah: 234) dan masa Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamildalah hingga melahirkan (al-Thalaq: 4 ). Dua ayat tersebut tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya seorang wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya apakah yang berlaku baginya iddah wafat atau iddah hamil. Menurut Ali ibn Abi Thalib dan Ibn Abbas berpendapat bahwa baginya adalah iddah yang terpanjang dari dua iddah tersebut, sedangkan menurut Abd ibn Mas’ud berpendapat bahwa baginya adalah Iddah Hamil sebab ayat iddah hamil diturunkan setelah iddah wafat.

Adapun sebab perbedaan pandangan yang berhubungan dangan Sunnah adalah sebagai berikut :

  1. tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap Sunnah. Diantara mereka ada penguasaan Sunnahnya cukup luas, ada pula yang sedikit. Hal ini terjadi karena perbedaan mereka dalam menyertai Nabi Muhammad saw; ada yang intensif dan ada yang tidak; ada yang lebih awal masuk islam dan ada pula yang paling akhir.
  2. Kadang – kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tetapi belum sampai kepada sahabat yang lain. Sehingga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yukarena ketidaktahuan meraka terhadap sunnah. Umpamanya Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu subuh, tidak dihitung berpuasa ramadhan, kemudian pendapat ini didengar oleh Aisyah yang berpendapat sebaliknya. ‘Aisyah menjadikan dengan Nabi saw sebagai alasan. Maka Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya.
  3. Sahbat berbeda pendapat dalam menakwilkan Sunnah. Umpamanya, tawaf. Sebagian besar sahabat berpendapat bahwa bersegera dalam thwaf adalah sunnah, sedangkan menurut ibn Abbas malah sebaliknya.

Adapun perbedaan pendapat dikalangan sahabt yang disebkan oleh penggunaan ra’yu diantaranya perbedaan pendapat antara ‘Umar dan ‘Ali tentang perempuan yang nikah dalam waktutungunya. Menurut ‘Umar, “perempuan yang nikah dalam waktu tungu apabila belum dukhul harus dipisah; ia harus menyelesaikan waktu tunggunya, apabila sudah dukhul, pasangan itu harus dipisah dan menyelesaikan dua waktu tunggu, waktu tunggu dari suami yang pertama dan waktu tunggu dari suami berikutnya. Sedangkan menurut ‘Ali perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan waktu tunggu yang pertama. ‘Ali berpegang pada keumuman ayat, sedangkan ‘Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar orang tidak lagi melakuakn pelanggaran.


BAB III

P E N U T U P

KESIMPULAN

  1. Ciri-ciri dari masyarakat Arab pra islam ialah-menganut faham kesukuan (qabilah),-memeiliki tata sosial pilitik tertutup dengan partisipasi warga yang sedikit, faktor keturunan lebih penting dari kemampuan,-mengenal hererki sosial yang kuat,-kedudukan perempuan cenderung direndahkan,-hukum yang mereka gunakan adalah hukum adat mereka sendiri.
  2. hukum islam pada fase Mekkah dan Madinah, dimana pada fase Mekkah Nabi Muhammad saw hanya lebih menitik beratkan pada hkum masalah akidah, sedangkan pada fase Madinah barulah diterapkan hukum pergaulan atau kemasyarakatan dan ibadah.
  3. pengaruh fatwa pada perkembangan hukum islam pada masa sahabat adala pertama mereka melakukan penalaahan terhadap Al-qur’an dan Sunnahdalam menyelesaikam suatu kasus hukum, apabila tidak ada mereka berijtihad. Kedua shabat telah menentukan thuruk al-istimbath dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi.
  4. sumber-sumber hukum islam pada masa shabat adalah Al-qur’an, As-sunnah, dan Ijtihad.
  5. sebab perbedaan pandangan para sahabat adalah pertama mengenai tampuk kepemimipinan setelah Nabi Muhammd saw wafat. Kedua perbedaan mereka dalam memahami Al-qur’an, As-Sunnah, da Ra’yu.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Jaih Mubarak, Dr. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000.
  2. Hasby Ash-Shiddiqy, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1971.

Posting Komentar

0 Komentar