SURAH ATH THALAQ AYAT 6 DAN 7

BAB I

PENDAHULUAN

Agama Islam diturunkan ke muka bumi dengan membawa rahmat bagi sekalian alam, agama Islam telah mengatur tata hidup manusia; mulai dari aturan ibadah, muamalat, dan lain sebagainya.

Al-Qur'an telah mengatur semuanya itu baik secara global maupun terperinci. Selain itu untuk memperjelas maksud dari AL-Qur'an Rasulullah SAW juga menjelaskan lewat hadits-hadits beliau.

Salah satu di antara jutaan peraturan itu adalah masalah kewajiban suami memberikan tempat tingal bagi isteri, penyusuan dan pemeliharaan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah hadhanah, kewajiban memberikan nafkah menurut kemampuan suami, dan lain-lain.

Oleh karena itu, Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana aturan atau tata cara tersebut, salah satunya terdapat dalam surah Ath Thalaq ayat 6 dan 7 yang akan dibahas pada bab II selanjutnya.

BAB II

SURAH ATH THALAQ AYAT 6 DAN 7

أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولاتضاروهن لتضيقوا عليهن ج وإن كن أولت حمل فانفقوا عليهن حتى يضعن حملهن ج فإن أرضعن لكم فأتوهن أجورهن ج وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى ( 6 )

لينفق ذو سعة من سعته صلى ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما ءاته الله ج لايكلف الله نفسا إلا ماءاتهاج سيجعل الله بعد عسر يسرا (7).

Artinya :

6. Tempatkanlah mereka kira-kira di mana kamu bertempat menurut kesanggupanmu dan janganlah mereka itu kamu suahkan karena hendak menyempitkan mereka. Dan jika mereka itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga mereka lahirkan kandungan itu. Maka jika mereka menyusukan untuk kamu maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan ma'ruf. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan lain.

7. Hendaklah memberi nafkah orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya, maka hendaklah dia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Tidaklah Allah memaksa seseorang melainkan sekedar apa yang diberikan-Nya. Allah akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan.

Tafsirnya :

1. Ath Thalaq ayat 6 :

Tempatkanlah mereka kira-kira di mana kamu bertempat menurut kesanggupanmu….

Pada panggalan ayat ini dijelaskan tentang kewajiban suami memberikan tempat tinggal bagi isterinya di mana si suami bertempat, menurut ukuran hidup suami itu sendiri. Meskipun si isteri anak orang kaya-raya, sedang si suami tidak sekaya mertua dan isterinya., dia pun hanya berkewajiban menyediakan menurut ukuran hidupnya juga.

… dan janganlah mereka itu kamu suahkan karena hendak menyempitkan mereka.

Jangan buat hatinya sakit selama dalam iddah dengan maksud agar dia kesal, lalu dengan tindakan itu sendiri dia minta keluar. Atau disakiti hatinya dengan berbagai sindiran, atau diusir dengan tidak semena-mena.

Terjadi perbincangan dikalangan ulama tentang perempuan yang ditalak 3.

Imam Malik dan Imam Syafi'i : wajib menyediakan tempat tinggalnya tetapi tidak wajib nafkah.

Imam Abu Hanifah :tempat tinggal dan nafkah, keduanya dijamin.

Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin rahawaihi dan Abu Tsaur : nafkah tidak wajib dibayar, nafkah tidak wajib disediakan.

Dan jika mereka itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga mereka lahirkan kandungan itu.

Ini adalah nash yang sharih, jelas bahwa isteri yang diceraikan sedang hamil itu, walaupun talak 3 berhak tinggal dalam rumah yang disediakan bekas suaminya itu bersama-sama dengan nafkahnya. Sampai anak itu lahir.

Maka jika mereka menyusukan untuk kamu ….

Karena yang empunya anak yang dia lahirkan akan menyusukan anak kamu sendiri, yaitu ayah dari anak itu. Tetapi perempuan itu akan menyusukan anak kamu sendiri, sedang ia sudah jadi jandamu !

…maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan ma'ruf.

Meskipun isteri sendiri yang tidak bercerai dan meskipun menyusukan anak adalah keinginan dan kerinduan seorang ibu, namun ayat ini memperingatkan kepada setiap suami, bahwa nak yang disusukan itu adalah anakmu. Sebab apabila ibunya menyusukannya, maka itu adalah kepentinganmu jua.

Dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan lain.

Kesulitan bisa saja terjadi, yaitu tentang menyusukan anak. Bisa saja terjadis si perempuan tidak mau menyusukan anaknya itu, karena dia telah diceraikan, maka si suami wajib mencari orang lain yang akan menyusukannya dengan upah juga.

2. Surah Ath Thalaq ayat 7:

Hendaklah memberi nafkah orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya, maka hendaklah dia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.

Dengan panggalan ayat ini jelaslah bahwa seorang suami wajib memberi nafkah atau perbelanjaan untuk isterinya, menurut kemampuannya. Jika ia orang yang mampu berikanlah menurut kemampuan. Dan orang yang terbatas rezekinya, yaitu orang yang terhitung tidak mampu. Mereka yang berkemampuan terbatas itu pun juga wajib memebrikan nafkah menurut keterbatasannya.

Tidaklah Allah memaksa seseorang melainkan sekedar apa yang diberikan-Nya. Allah akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan.

Dalam ayat ini Allah menunjukkan kasih sayang dan pengahrapan yang tidak putus-putusnya bagi orang yang beriman. Itulah sebabnya pada tiap ayatdiperingatkan supaya kehidupan berumahtangga dipatrikan dengan takwa kepada Allah.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. Kewajiban suami memberikan tempat tinggal bagi isterinya di mana si suami bertempat, menurut ukuran hidup suami itu sendiri.

2. Jangan buat hati isteri sakit selama dalam iddah dengan maksud agar dia kesal, lalu dengan tindakan itu sendiri dia minta keluar.

3. Terjadi perbincangan dikalangan ulama tentang perempuan yang ditalak 3.

a. Imam Malik dan Imam Syafi'i : wajib menyediakan tempat tinggalnya tetapi tidak wajib nafkah.

b. Imam Abu Hanifah :tempat tinggal dan nafkah, keduanya dijamin.

c. Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin rahawaihi dan Abu Tsaur : nafkah tidak wajib dibayar, nafkah tidak wajib disediakan.

3. Isteri yang diceraikan sedang hamil itu, walaupun talak 3 berhak tinggal dalam rumah yang disediakan bekas suaminya itu bersama-sama dengan nafkahnya. Sampai anak itu lahir.

4. Kewajiban memberikan upah bagi yang menyusukan anak kita.

5. Memberi nafkah isteri menurut kemampuan suami.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur'an Al-Karim dan Terjemahnya

Hamka, Prof. DR., Tafsir Al-Azhar, Surabaya: PT. Pustaka Islam.

Posting Komentar

0 Komentar