Pemerintahan Rasulullah SAW.
Selain sebagai Nabi dan Rasul Allah, Muhammad SAW adalah juga seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahanm, sebab dalam kenyataannya beliau telah mendirikan negara bersama orang-orang pribumi ( Anshar ) dan masyarakat pendatang ( Muhajirin ), beliau membuat konstitusi tertulis ( Undang-Undang Dasar ) untuk berbagai suku-suku termasuk Yahudi, beliau memberi perlindungan ( proteksi ) kepada umat Non Islam, beliau mengirim dan menerima duta-duta dan beliau membuat ikrar kebulatan tekad Aqaba. Inilah negara yang jujur tetapi bukan negara teokrasi karena beliau tidak menganggap dirinya anak Tuhan. Beliau hamba Allah, Pesuruh-Nya dalam menyampaikan risalah kenabian, kehadiran beliau di dunia bagaikan rahmat bagi seluruh alam ( rahmatan lil alamin ).
Kendatipun beliau menyuruh manusia memusyawarahkan urusan keduniawian dalam arti pembentukan parlemen ( badan legislatif ), namun beliau telah memperlihatkan contoh yang akan lebih terasa dilihat dalam perilaku para sahabat beliau yang kemudian menjadi pemimipin pemerintahan ( khalifah ) yang jujur ( al rasyidah ).
Walaupun Michael Hart dalam Seratus Tokoh menganggap Islam sebagai ajaran Muhammad tetapi tokh pada kenyataannya ia menempatkan Nabi Muhammad SAW pada urutan Nomor Satu di atas Isaac Newton dan Kristus. Betapa tidak, karena pemimipin mana yang ada di dunia yang sabda-sabdanya masih ada di kalangan kita ( lebih dari satu milyar manusia ), sabda-sabdanya terpelihara dengan utuh, kita masih dapat merasakan betapa padat dan tinggi nilainya.
Manusia mana yang ada di dunia, yang berjuta-juta bibir setiap hari mengucapkan namanya, jutaan jantung setiap saat berdenyut berulang kali, bibir dan jantung yang bergerak dan berdenyut sejak ribuan tahun akan terus mengucapkan namanya sampai akhir zaman ( Haekal ). Setiap orang yang bersujud kepada Allah sudah pasti mereka bersalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW juga meletakkan dasar-dasar peraturan negara yang disiarkan ke seluruh dunia dan semata-mata hanya menjalankan hukum keadilan dan belas kasih. Beliau mengkhotbahkan persamaan antara seluruh manusia serta kewajiban untuk saling menolong dan persaudaraan sedunia ( Raymond Lerouge ).
Nabi Muhammad SAW melaksanakan politik kenegaraan, mengirim dan menerima duta, memutuskan perang dan membuat perjanjian serta bermusyawarah. Tetapi dalam kekuasaan tertinggi menempatkan Allah sebagai Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Memiliki Segala Keagungan atau seperti dikatakan oleh Dr. Rahan Zainuddin M.A. bahwa dalam pandangan Islam, Tuhan menempati posisi yang amat sentral dalam setiap bentuk dan manifestasi pemikiran. Tuhan adalah Pencipta langit dan bumi atas kehendak-Nya sendiri. Dalam pemikiran Islam, Tuhan itu juga merupakan sumber dari kebenaran.
Ayat-ayat Al Qur’an yang selalu dipakai oleh para penulis kenegaraan Islam, anatar lain adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi.
a. Surat Ali ‘Imran ( 3 ) ayat 159.
Tentang musyawarah dalam masalah pemerintahan, politik, ekonomi, dan kemasyarakatan.
b. Surat An Nisaa’ ( 4 ) ayat 59.
Tentang ketatan pada Allah, ketaatan kepada Rasul dan Ulil Amri.
c. Surat Asy syuura ( 42 ) ayat 38.
Tentang pengambilan keputusan ( decision making ) berdasarkan musyawarah.
d. Surat Ath Thalaaq ( 65 ) ayat 6.
Tentang musyawarah dalam keluarga.
2. Kepemimpinan Pemerintahan.
a. Surat An Nisaa’ ( 4 ) ayat 58.
Tentang penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat ( the right man on the right place ), pendelegasian wewenang ( to delegate authority ) dan penyampaian amanat pada yang berhak.
b. Surat At taubah ( 9 ) ayat 71.
Tentang pimpinan sebagai inisiasi ( initiate ) dan penolong ( protector ).
c. Surat Yusuf ( 12 ) ayat 55.
Tentang pencalonan diri pejabat.
d. Surat Al Qashash ( 28 ) ayat 26.
Tentang pemimpinan yang kuat ( coercive power ) dan pemimpin yang ahli ( expert power ).
e. Surat Al Ahzab ( 33 ) ayat 67 – 68.
Tentang ketaatan ( command loyalty ) yang salah.
f. Surat Al Ashr ( 103 ) ayat 1 – 3.
Tentang aparat yang bersih dan berwibawa.
3. Keadilan.
a. Surat An Nisaa’ ( 4 ) ayat 58, 65, 105, dan 135.
Tentang menegakkan keadilan.
b. Surat Al Maa’idah ( 5 ) ayat 8 dan 42.
Tentang menegakkan kebenaran.
c. Surat A’raaf ( 7 ) ayat 181.
Tentang sifat adil pimpinan adalah bakat.
d. Surat Hud ( 11 ) ayat 85.
Tentang Nabi Syuaib memerintahkan supaya adil.
e. Surat An Nahl ( 16 ) ayat 90.
Tentang adil dan kebajikan.
f. Surat Shaad ( 38 ) ayat 26.
Tentang perintah berlaku adil kepada Nabi Allah ( Raja ) Daud as.
g. Surat Al Hujarat ( 49 ) ayat 9.
Tentang menyeragamkan pendapat yang beraneka ragam ( sentralistis ).
4. Pedoman Kerja Departemen ( Administrasi Negara ) dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
a. Surat An Nisaa’ ( 4 ) ayat 58 dan 59.
Tentang Lembaga Eksekutif ( kepresidenan ).
b. Surat An Nisaa’ ( 4 ) ayat 65, 105, dan 135.
Tentang Lembaga Yudikatif ( Mahkamah Agung ).
c. Surat asy Syuura ( 42 ) ayat 10 dan 38.
Tentang Lembaga Legislatif ( Parlemen ).
d. Surat Al Baqarah ( 2 ) ayat 190, 192, dan 193.
Tentang Departemen Hankam dan ABRI.
e. Surat Al Mulk ( 67 ) ayat 15 Departemen Transmigrasi.
f. Surat An Najm ( 53 ) ayat 39 Departemen Tenaga Kerja.
Selanjutnya izinkanlah penulis membahas beberapa ayat tersebut di atas sebagai berikut :
ياايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم فإن تنازعتم فى شيء فردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر ذلك خير واحسن تأويلا. ( النساء 59 ).
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul ( Nya ) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah ( Al qur’an ) dan Rasul ( Sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya. ( QS An Nisaa’ : 59 ).
Prof. Maududi memberikan penafsiran terhadap ayat di atas sebagai berikut;
1. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya didahulukan dari segala ketaatan kepada yang lain.
2. Ketaatan kepada Ulil Amri datang setelah ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.
3. Ulul Amri haruslah atas orang-orang Mukmin.
4. Rakyat mempunyai hak menggugat para pengusaha dan pemerintah.
5. Kekuatan penentu dalam setiap perselisihan adalah Undang-Undang Allah dan Rasul-Nya.
6. Diperlukan adanya suatu badan yang bebas dan merdeka dari tekanan rakyat maupun pengaruh para penguasa, agar dapat memberi keputusan dalam perselisihan-perselisihan sesuai dengan undang-undang yang tertinggi yaitu undang-undang Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Al Qur’an disebutkan sebagai berikut :
ان الله يأمركم ان تؤدوا الامنات الى اهلها . ( النساء 58 ).
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ….. ( QS An Nisaa’ : 58 ).
Bukanlah nanti pemimpin itu akan menjadi penuntun, pemulai, inisiasi ( initiate ) dan pelindung ( protector ), sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an sebagai berikut :
والمؤمنون والمؤمنات بعضهم اولياء بعض . ( التوبة 71 ).
Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, …. ( QS At taubah : 71 ).
Jadi, pemimpin ikut menentukan keberhasilan suatu kelompok, baik kelompok besar maupun kecil, baik organisasi pemerintahan seperti Negara, Propinsi Daerah Tingkat I, Kotamadya, Kabupaten Daerah Tingkat II, Kota Administratif, Kecamatan, Kelurahan / Desa dan seterusnya, Kementerian / Departemen, Direktorat, SubDirektorat, Biro, bagian dan lain-lain, maupun organisasi-organisasi swasta seperti PT, CV, Firma, Sekolah, Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan Pemuda, Wanita, Partai dan sebagainya.
Hal ini adalah karena pemimpinlah yang dengan penuh kebijaksanaan menghimbau ( persuasion ) untuk mencari kesepakatan ( inducing compliance ). Dan semuanya sesuai dengan sebagaimana yang dinyatakan oleh ayat Al qur’an berikut ini :
وشددنا ملكه واتينه الحكمة وفصل الخطاب. ( ص : 20 ).
Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan. ( QS Shaad : 20 ).
Ayat QS Surat Shaad ayat 20 di atas ditujukan untuk Nabi Allah Daud as, untuk memimpin negaranya karena beliau memeng seorang raja yang jujur, sabar, dan bijaksana.
Dari beberapa ayat-ayat di muka tentang kepemimpinan pemerintahan menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad SAW sebagai penerima wahyu, yang kemudian mewariskan Al Qur’an dan Al Hadits kepada Umat Manusia di seluruh dunia, untuk menjalankan pemerintahan Islam. Tetapi bila kita hendak meneliti lebih jauh, tidak boleh tidak kita mesti pula melanjutkan mengenal orang-orang pengganti kepengurusan kepemimpinan pemerintahan Islam setelah beliau ( Khalifah ), dengan dahulu membicarakan apa yang dimaksud dengan kekhalifahan itu sendiri.
Menurut bahasa, khilafah berarti penggantian. Menurut istilah khilafah ialah penggantian diri Rasulullah SAW dalam menjaga dan memelihara serta mengatur urusan dunia.
Jelasnya, yang dinamakan khilafah yaitu suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas Rasulullah di dalam memelihara, mengurus, mengembangkan dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat.
Khlifah juga dapat disebut Imamah Adzma dan Imarah Udzma. Pemegang kekuasaan khilafah dinamakan Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah dinamakan Imam dan pemegang kekuasaan Imarah dinamakan Amir.
Dengan demikian khilafah adalah urusan politik karena menyangkut soal negara dan pemerintahan.
Bila bangsa Amerika Serikat membanggakan demokrasi dengan berhasilnya menciptakan konstitusi yang dibuat selama 11 tahun ( 1776 – 1787 ) maka umat Islam sifat demokrasinya terlihat dan teruji bahwa mereka telah betul-betul meresapi prinsip musyawarah ( syuura ) adalah sewaktu pertemuan di Al Saqifa milik ( wilayah ) Bani Sa’ida, di mana mereka berunding dan kemudian sepakat mengangkat Abu bakar Ash Shiddiq menjadi pemimpin pemerintahan pertama sesudah Rasulullah SAW, hal ini disebut Bai’at.
Untuk itu sebaiknya kita mulai membicarakan masing-masing Khalifah ini, hal mana sebagaimana kita ketahui bahwa empat Khalifah sesudah Nabi Muhammad SAW dikenal dengan Khulafah al Rasyidin yaitu berarti pimpinan-pimpinan pemerintahan yang adil dan benar, karena hal ini memang Nabi Muhammad SAW sendiri yang bernubuat untuk itu.
Jadi jelaslah bahwa yang dimaksud dengan Al Khalifah al Rasyidin yang dapat dijadikan ikutan umat segala fatwa-fatwanya, adalah para Khalifah yang memangku jabatan dalam masa 30 tahun setelah Nabi Muhammad SAW dan ternyata hanya 4 Khalifah yaitu :
1. Khalifah Abu Bakar Shiddiq ra.
2. Khalifah umar Ibn Al Khattab ra.
3. Khalifah Utsman bin Affan ra.
0 Komentar