Negara dan Pemerintahan

P E N D A H U L U A N
Tentang hubungan agama dan negara terdapat tiga kelompok pemikiran. Kelompok pertama berpendapat bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tapi mempunyai fungsi politik. Karena itu kepala negara mempunyai kekuasaan agama yang berdimensi politik. Kelompok ketiga menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang samasekali terpisah dari agama. Kepala negara, karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.
Pemahaman dan penafsiran terhadap ajaran Islam dalam kaitannya dengan politik dan pemerintahan juga terdapat tiga golongan. Golongan pertama menyatakan, di dalam Islam terdapat sistem politik dan pemerintahan, karena Islam adalah agama yang paripurna. Golongan kedua mengatakan di dalam Islam tidak ada sistem politik dan pemerintahan. Tapi mengandung ajaran-ajaran dasar tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan golongan ketiga berpendapat Islam sama sekali tidak terkait dengan politik dan pemerintahan. Ajaran agama hanya berkisar tentang tauhid dan pembinaan akhlak dan moral manusia dalam berbagai aspek kehidupan.

TUJUAN-TUJUAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Sesudah kita tahu bahwa Islam mengharuskan mendirikan negara yang akan melindungi prinsip-prinsipnya dan melaksanakan syariat-syariatnya, dan bahwa Islam dengan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnahnya, serta dalam kenyataan perintahnya mengharuskan mendirikan pemerintahan. Pemerintahan bahkan merupakan bagian dari padanya, maka apakah tujuan-tujuan negara ini pertama kalinya.
Barangkali kita jadikan ayat yang mulia yang lengkap yang menjelaskan tujuan risalah-risalah ( para Rasul ) sebagai tempat berangkat, yaitu firman Allah yang artinya :
“Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca ( keadilan ) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia”. ( Al-Hadid : 25 ).
Jika negara adalah kekuatan yang melindungi prinsip-prinsip yang benar lagi baik, maka tujuannya yang terbesar adalah : Menyebarluaskan prinsip-prinsip Al-Qur’an. Yaitu menyebarluaskan prinsip-prinsip Islam dan ajaran-ajarannya, menegakkan keadilan di antara manusia, menegakkan kehidupan atas dasar keseimbangan dan memberikan hak-hak pada setiap aspek dan segi ( kehidupan ), baik hal itu di antara anggota ( masyarakat ) maupun antara jama’ah-jama’ah atau antara aspek-aspek kehidupan spiritual dan material.
Berikut ini adalah penjelasan terperinci dan penetapan bagi tujuan-tujuan negara di dalam Islam yang disebutkan secara umum oleh rakyat terdahulu.
1. Menegakkan keadilan di antara manusia.
2. Melindungi orang-orang yang lemah dan mencukupi orang-orang yang tak mampu dan butuh.
3. Menegakkan keadilan dan melindungi kaum lemah tak lain adalah dua dasar di antara dasar-dasar Islam.
Sejalan dengan ketentuan bahwa asas negara menurut ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tujuan negara menurut ajaran Islam adalah terlaksananya ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunah Rasul dalam kehidupan masyarakat menuju kepada tercapainya kesejahteraan hidup di dunia, material, dan spiritual perorangan dan kelompok serta mengantarkan kepada tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat kelak.
Hal ini berarti bahwa tujuan utama suatu negara Islam adalah untuk menegakkan dan melaksanakan dengan segenap sumber kekuasaannya yang terorganisirkan sejalan dengan program reformasi yang telah ditunjukkan Islam demi tegaknya kehidupan yang lebih banyak untuk perbaikan umat manusia. Hanya menegakkan perdamaian, hanya melindungi batas-batas wilayah negara, hanya berusaha untuk meningkatkan taraf hidup orang awam bukanlah tujuan akhirnya, dan bukan pula merupakan ciri khas yang membedakan negara Islam dari negara non Islam. Perbedaannya terletak pada penghayatannya bahwa negara telah menggalakkan atau memasyarakatkan praktek-praktek kebajikan yang diperintahkan Islam untuk dianut umat manusia, dan membasmi serta mendobrak dengan kekuatan penuh semua kejahatan yang ingin dibasmi Islam dari umat manusia.

TUGAS-TUGAS NEGARA ISLAM
Sesungguhnya tugas-tugas penting dan wewenang para ulama dari kenyataan sejarah bagi perjanjian yang dianggap sebagai hujjah dan bukti, serta dari aplikasi praktis. Kepemimpinan Nabi Saw terhadap kaum Muslimin dalam hal-hal yang bukan bersumber dari wahyu, bukanlah termasuk di antara karakteristik-karakteristik kenabian. Apa yang telah beliau lakukan di dalam mengatur umat yang baru adalah tegak atas dasar Islam. Khususnya setelah permasalahan sampai kepada sebuah negara.
Negara memiliki para pekerjanya, penguasa daerahnya, hakim-hakimnya dan panglima-panglima perangnya. Mereka menunaikan urusan penarikan dan pembelanjaan antara harta benda. Kepemimpinan ini merupakan sumber pokok bagi penetapan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pemerintahan.
Wewenang-wewenang ini menyebutkan bahwa apa yang menjadi kewajiban sang kepala negara atau khalifah atau waliyul amri untuk menunaikannya pada galibnya, maka ia merupakan di antara kewajiban-kewajiban dan wewnang-wewenangnya. Di dalam wewenang-wewenang ini terwujudlah tugas-tugas negara secara umum. Kepala negara sendirilah yang menjalankannya secara langsung pada suatu saat ( kesempatan ), dan ( atau ) melalui perantaraan menteri-menterinya, para pegawainya, para hakimnya, dan lain-lain orang yang diberi amanat untuk melaksanakan wewenang-wewenang ini atau sebagiannya saja. Semuanya dalam suatu lingkungan yang memberinya wewenang dari segi tempat ( posisi ) atau dari segi jenis pekerjaan. Berikut ini adalah wewenang-wewenang itu.
1. Memberi keamanan dalam negeri dan mempertahankan serangan dari luar negeri.
2. Tugas yudikatif mencakup menegakkan keadilan dengan memperlakukan secara adil orang yang dizalimi dan mencegah penganiayaan, kezhaliman dan menghukum orang-orang yang berbuat kejahatan.
3. Tugas keuangan dan perekonomian.
4. Tugas keakidahan dan moral.
5. Melindungi dakwah Islam ; sistem dan pemerintahannya ( jihad ).
6. Mengangkat orang-orang yang akan melaksanakan tugas-tugas dan urusan-urusan negara dari kalangan ahlu kifayah ( orang-orang yang dapat dijamin komitmennya ) dan ahlu amanah ( orang-orang yang dapat dipercaya ).

TUGAS DAN TUJUAN NEGARA MENURUT BEBERAPA PEMIKIR ISLAM
Menurut Al-Baqilani tugas dan tujuan pemerintahan adalah untuk menegakkan hukum yang telah ditetapkan, membela umat dari gangguan musuh; melenyapkan penindasan dan menghilangkan keresahan masyarakat, memeratakan penghasilan negara bagi rakyat dan mengatur perjalanan haji dengan baik, dan melaksanakan syari’at yang dibebankan kepadanya. Singkatnya segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum harus sesuai dengan syari’at.
Al-Baghdadi sebagai telah disebut di muka berpendapat pemerintahan bertujuan melaksanakan undang-undang dan peraturan, melaksanakan hukuman bagi pelanggar hukum, mengatur militer, mengelola pajak dan mengurus lembaga perkawinan.
Pemerintahan itu, kata Rabi’, melalui penguasanya bertugas untuk memelihara dan melaksanakan peraturan-peraturan dan kewajiban-kewajiban yang diletakkan oleh Allah dan RasulNya.
Bagi Al-Mawardi lembaga imamah mempunya tugas dan tujuan umum.
1. Mempertahankan dan memelihara agama menurut prinsip-prinsipnya yang ditetapkan dan apa yang menjadi ijmak oleh salaf ( generasi pertama umat Islam ).
2. Melaksanakan kepastian hukum di antara pihak-pihak yang bersengketa atau berperkara dan berlakunya keadilan yang universal antara penganiaya dan yang dianiaya.
3. Melindungi wilayah Islam dan memelihara kehormatan rakyat agar mereka bebas dan aman baik jiwa maupun harta.
4. Memelihara hak-hak rakyat dan hukum-hukum Tuhan.
5. Membentuk kekuatan untuk menghadapi musuh.
6. Jihad terhadap orang-orang yang menentang Islam setelah adanya dakwah agar mereka mengakui eksistensi Islam.
7. Memungut pajak dan sedekah menurut yang diwajibkan syara’, nash, dan ijtihad.
8. Mengatur penggunaan harta baitul mal secara efektif.
9. Meminta nasehat dan pandangan dari orang-orang terpercaya.
10. Dalam mengatur umat dan memelihara agama, pemerintah dan kepala negara harus langsung menanganinya dan meneliti keadaan yang sebenarnya.
Tugas dan tujuan lembaga Pemerintahan dalam pandangan Al-Ghazali, adalah lembaga yang memiliki kekuasaan dan menjadi alat melaksanakan syari’at, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin urusan ketertiban dunia dan urusan agama. Ia juga berfungsi sebagai lambang kesatuan umat Islam demi kelangsungan sejarah umat Islam.
Sejalan dengan persyaratan kepala pemerintahan, tugas dan tujuan utama pemerintahan dalam pandangan Ibnu Taimiyah untuk melaksanakan syari’at Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat, lahir dan batin, serta tegaknya keadilan dan amanah dalam masyarakat. Paradigma pemikirannya ini banyak disandarkan kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadits.
Tidak berbeda dari pendahulunya, Ibnu Khaldun menyatakan sesungguhnya kehidupan di dunia ini bukanlah tujuan akhir dari keberadaan manusia. Kehidupan manusia di dunia ini adalah satu marhalah yang dijalani menuju kehidupan lain, yaitu kehidupan akhirat. Undang-undang Islam yang bersifat politik menaruh perhatian terhadap kehidupan dunia. Maka imamah, warisan yang ditinggalkan oleh Nabi, adalah untuk melaksanakan hukum-hukum Allah demi terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.


Kesimpulan
1. Negara Islam berbeda dari yang lainnya, disebabkan bahwa asasnya adalah akidah bukan kebangsaan. Begitu juga, ia berbeda dengan negara kekaisaran yang terdiri dari beberapa kebangsaan. Salah satunya adalah seorang ratu. Sedangkan di dalam negara Islam, menyatunya beberapa negara Islam di dalamnya tidaklah menjadikannya negara kekaisaran. Bahkan tidak menjadikannya negara uni dikarenakan mengelompoknya beberapa kebangsaan tersebut. Berhimpunnya anggota-anggota kebangsaan-kebangsaan ini hanyalah dikarenakan pertimbangan bahwa mereka adalah sama-sama umat Islam, dan ikatan di antara mereka semuanya merupakan keterikatan kepadanya.
2. Tujuan negara Islam tidaklah semata-mata mencari kekuasaan, memupuk kekayaan dan keagungan militer. Tujuannya tak lain hanyalah untuk membebaskan manusia semuanya dari perbudakan; mengikatnya dengan ikatan yang lebih mulia, yaitu ketundukan kepada Allah saja serta menegakkan keadilan di antara umat manusia seluruhnya. Karena itu, tujuan akhlak manusia didahulukan daripada tujuan-tujuan ekonomi, politik, dan militer di dalam negara Islam. Dengan begitu, ia berbeda-beda dengan negara-negara yang tujuan utamanya adalah memperbanyak produksi atau memperluas pengaruh ( dominasi ) dan kekuasaan. Semua hanyalah ditundukkan pada kriteria-kriteria dan nilai-nilai akhlak.
3. Negara Islam tidak hanya membatasi diri dalam tugas-tugasnya ( sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya ) menjaga keamanan dan melindungi wilayah dari agresi. Namun lebih dari itu, ia berkepentingan pada tujuan-tujuan yang bersifat positip dan pengarahan di lapangan perekonomian, ilmu pengetahuan dan seluruh perlengkapan yang memberi kemanfaatan kepada orang banyak secara umum. Diperluas medan-medan kegiatan buat orang banyak dalam batas-batas tujuan-tujuan kemanusiaan dan akhlak dalam Islam.

DAFTAR PUSTAKA

1. M. Al-Mubarak, Prof. Sistem Pemerintahan Dalam Persepektif Islam. Pustaka Mantiq. Th 1995.
2. J. Suyuthi Pulungan. Dr, MA. Fiqih Siyasah, ajaran ,sejarah dan pemikiran. L S I K. Jakarta. Th 1995.
3. Abu La’la Al Maududi. Sistem Politik Islam. Penerbit Mizan. Th 1998.
4. Ahmad Azhar Bashir, KH, MA. Negara Dan Pemerintahan Dalam Islam. UII Press. Yogyakarta. Th 2000.

Posting Komentar

0 Komentar