A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia, dengan kata lain selama manusia hidup maka sebenarnya ia tidak dapat menghindar dari filsafat.
Jika seorang berpandangan bahwa dalam kehidupan masyarakat dan Negara adalah kebebasan individu, maka orang tersebut berfilsafat liberalisme.
Jika seseorang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dan kehidupan agama, maka orang tersebut berfilsafat sekulerisme, dan masih banyak pandangan filsafat lainnya.
Arti istilah “ filsafat “ secara etimologi istilah “ filsafat “ berasal dari bahasa yunani “ Philein “ yang artinya “ cinta “ dan “ sophos “ yang artinya “hikmah “ atau kebijaksanaan , atau wisdom ( Nasution , 1973 ). Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan .
Manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidup itulah yang disebut Filsafat.
Filsafat meliputi banyak bahasan, antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan bidang lainnya.
Ilmu filsafat yang berkaitan dengan bidang tertentu, misalnya Filsafat Sosial, Filsafat Hukum, Filsafat Politik, filsafat bahasa , filsafat ilmu pengetahuan, filsafat lingkungan, filsafat agama, dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang melifuti berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam sbb :
Pertama : filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a. Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sbg jenis pengetahuan, ilmu, konsepdari para filsup pada jaman dahulu, teori, system, atau pandangan tertentu yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan mempunyai cirri-ciri tertentu.
b. Filsafat suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai dari hasil aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini punya cirri tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat.
Kedua : filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian .
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam suatu proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahan nya.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Suatu Sistem.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan system filsafat.
Yang dimaksud dengan system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan , saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh , cirri-ciri system :
1) Suatu kesatuan bagian-bagian.
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan, saling ketergantungan.
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai satu tujuan bersama (tujuan sistem).
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks ( shore dan voich, 1974 ; 22 )
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Sila-sila pancasila yang merupakan system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan Pancasila yang bersifat Hiererkhis dan Berbentuk Piramidal
Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dari Pancasila dalam urut-urutan yang luas (kwanitas) dan juga dalam hal sifat-sifat nya (kwailtas) .
2. Kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan salig mengkualifikasi .
D. Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu system Filsafat.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologism, dasar epistomologis, serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
1. Dasar Ontologis Sila-Sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah MANUSIA, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis , oleh karena itu sila-sila Pancasila adalah Manusia , hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berkeadilan sosial padahakikatnya adalah manusia. Pancasila adalah dasar hakikat manusia.
Pancasila sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, Raga (jasmani) dan jiwa (Rohani), sifat kodrat manusia adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial , serat kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk pribadi berdiri-sendiri dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar Epistemologis Sila-Sila Pancasila
Filsafat telah menjelma menjadi ideology.sebagai suatu ideologi , maka Pacasila memiliki tiga unsure pokok agar dapat menarik layalitas dari pendukungnya yaitu :
1. Logis yaitu rasianalitas atau penalarnya.
2. Phatos yaitu penghayatannya.
3. Ethos yaitu kesusilaannya.
Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsure rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
Dasar epistomologi Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideology bersumber pada nilai-nilai dasarnya, yatu Filsafat Pancasila.
Terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
Pertama tentang sumber pengetahuan manusia.
Kedua tentang kebenaran pengetahuan manusia.
Ketiga tentang watak pengetahuan manusia ( Titus 1984:20)
Sumber pengetahuan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai regius. Maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila Pancasila dengan Pancasila sendiri sebagai suatu system pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi.
3. Dasar Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Terdapat sebagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang nya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan, namun ada dua sudut macam pandang yaitu bahwa suatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu Manusia, hal ini bersifat subjektif, namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dari paham objektivitas.
Notonagoro merinci niali disamping bertingkat juga berdasar jenis nya, ada yang bersifat material dan nonmaterial. Menurut Notonagoro bahwa nilai-nila Pancasila termasuk nilai kerokhanian, tetapi nillai-nilai kerokhanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.
a. Teori nilai
MAX SCHELER mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lain. nilai-nilai dapat dikelompokan dalam 4 (empat) tingkatan sbb :
1. Nilai-nilai kenikmatan
2. Nila-nilai kehidupan
3. Nilai-nilai kewajiban
4. Nilai-nilai kerohanian
NOTONAGORO: membagi tiga yaitu :
1. Nilai material
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian
a. Nilai kebenaran
b. Nilai keindahan
c. Nilai kebaikan
d. Nilai religious
b. NILAI-NILA- PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM ;
Hakikat sila-sila Pancasila (substansi) pancasila adalah merupakan nila-nilai, sebagai pedoman Negara adalah merupakan norma, adapun akualisasinya merupakan realisasinya kongkrit merupakan realisasi kogkrit Pancasila.
Subtansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan , kemanusiaan, persatuan, kerakyata dan keadilan.
Bangsa Indonesia dalam hal ini merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Bangsa Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, yang persatuan, berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial sebagai pendukung nilai, bangsa inidonesia yang menghargai, mengakui, pancasila sebagai suatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam sikaf, tingkah laku penghargaan itu telah menggejala dalam sikaf, tingkah laku dan perbuatan manusia dan bagsa Indonesia,maka bangsa Indonesia dalam hal ini adalah sekaligus adalah pengembannya dalam sikaf, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia. Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagia filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifatsistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis . dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu system filasafat,maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagia filsafat bangsa dan Negara republic Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdsarkan nilai-nilai ketuhanan, kamanusiaan, perstuan, kerakyatan dan keadilan.
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atua organisasi kemasyrakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebgai warga dari Negara, sebagi persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila pertama ). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau mahluk yang beradab ( hakikat sila ke-dua ). Untuk mewujudkan suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa ( hakikat sila ke-tiga ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah berdasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asl mula kekuasaan Negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus menjamin baik sebagai individu mau secara bersama ( hakikat sila ke-empat ). Untuk mewujudkan tujuan sekuruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ) ( hakikat sila ke-lima ).
Dan juga subjektif . artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai pancasila tetap akan ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasan, kebuayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat Hukum memenuhi syarat sebaggai poko kaidah yang funda mental Negara sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarkhis suatu tertib hokum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektib tidak dapat diubah secara hokum, sehingga terlekat pada kelangsunag hidup Negara .
Sebagai konsekuensinya dikalau nilai-nila pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966, diperkuat Tap NO.V/MPR/1973. Jo.Tap No.IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu tergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia Sebagai kausa materialis.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa , yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran,keadilan kebaikan, kebijaksanaan, etis dan nilai religius, yang menifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodiharjo, 1996).
nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat(4) pokok pikiran yang bilamana dianalis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nila-nilai Pancasila.
POKOK PIKIRAN PERTAMA : menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia mengatasi segala paham Golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-3.
POKOK PIKIRAN KEDUA : menyatakan bahwa Negara mau Mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia . dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.Pokok pokiran ini sebagai penjabaran sila ke-5(lima)
POKOK PIKIRAN KETIGA : menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran dari sila ke-4(empat).
POKOK PIKIRAN KEEMPAT : menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas keutuhan yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup Negara, Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Istilah ideologi berasal dari kata ‘ idea ‘ yang berarti gagasan, konsep pengertian dasar, cita-cita dan ‘ logos ‘ berarti “ilmu”
Kata “ idea “ berasal dari kata bahasa yunani “ eidos “ yang berarti “ bentuk “ bentuk “. Disamping itu ada kata “ idein “ yang artinya “ melihat “ maka secara harafiah, ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari “ idea “ disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Pancasila diangkat dari nilai-nilai istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta religius yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan). Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis ( asal bahan ) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagi ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu pancasila juga bukan merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan pancasila berasal dari nilai-nilai dari yang dimiliki oleh bangsa, sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia, dengan kata lain selama manusia hidup maka sebenarnya ia tidak dapat menghindar dari filsafat.
Jika seorang berpandangan bahwa dalam kehidupan masyarakat dan Negara adalah kebebasan individu, maka orang tersebut berfilsafat liberalisme.
Jika seseorang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dan kehidupan agama, maka orang tersebut berfilsafat sekulerisme, dan masih banyak pandangan filsafat lainnya.
Arti istilah “ filsafat “ secara etimologi istilah “ filsafat “ berasal dari bahasa yunani “ Philein “ yang artinya “ cinta “ dan “ sophos “ yang artinya “hikmah “ atau kebijaksanaan , atau wisdom ( Nasution , 1973 ). Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan .
Manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidup itulah yang disebut Filsafat.
Filsafat meliputi banyak bahasan, antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan bidang lainnya.
Ilmu filsafat yang berkaitan dengan bidang tertentu, misalnya Filsafat Sosial, Filsafat Hukum, Filsafat Politik, filsafat bahasa , filsafat ilmu pengetahuan, filsafat lingkungan, filsafat agama, dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang melifuti berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam sbb :
Pertama : filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a. Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sbg jenis pengetahuan, ilmu, konsepdari para filsup pada jaman dahulu, teori, system, atau pandangan tertentu yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan mempunyai cirri-ciri tertentu.
b. Filsafat suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai dari hasil aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini punya cirri tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat.
Kedua : filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian .
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam suatu proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahan nya.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Suatu Sistem.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan system filsafat.
Yang dimaksud dengan system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan , saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh , cirri-ciri system :
1) Suatu kesatuan bagian-bagian.
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan, saling ketergantungan.
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai satu tujuan bersama (tujuan sistem).
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks ( shore dan voich, 1974 ; 22 )
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Sila-sila pancasila yang merupakan system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan Pancasila yang bersifat Hiererkhis dan Berbentuk Piramidal
Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dari Pancasila dalam urut-urutan yang luas (kwanitas) dan juga dalam hal sifat-sifat nya (kwailtas) .
2. Kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan salig mengkualifikasi .
D. Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu system Filsafat.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologism, dasar epistomologis, serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
1. Dasar Ontologis Sila-Sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah MANUSIA, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis , oleh karena itu sila-sila Pancasila adalah Manusia , hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berkeadilan sosial padahakikatnya adalah manusia. Pancasila adalah dasar hakikat manusia.
Pancasila sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, Raga (jasmani) dan jiwa (Rohani), sifat kodrat manusia adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial , serat kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk pribadi berdiri-sendiri dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar Epistemologis Sila-Sila Pancasila
Filsafat telah menjelma menjadi ideology.sebagai suatu ideologi , maka Pacasila memiliki tiga unsure pokok agar dapat menarik layalitas dari pendukungnya yaitu :
1. Logis yaitu rasianalitas atau penalarnya.
2. Phatos yaitu penghayatannya.
3. Ethos yaitu kesusilaannya.
Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsure rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
Dasar epistomologi Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideology bersumber pada nilai-nilai dasarnya, yatu Filsafat Pancasila.
Terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
Pertama tentang sumber pengetahuan manusia.
Kedua tentang kebenaran pengetahuan manusia.
Ketiga tentang watak pengetahuan manusia ( Titus 1984:20)
Sumber pengetahuan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai regius. Maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila Pancasila dengan Pancasila sendiri sebagai suatu system pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi.
3. Dasar Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Terdapat sebagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang nya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan, namun ada dua sudut macam pandang yaitu bahwa suatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu Manusia, hal ini bersifat subjektif, namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dari paham objektivitas.
Notonagoro merinci niali disamping bertingkat juga berdasar jenis nya, ada yang bersifat material dan nonmaterial. Menurut Notonagoro bahwa nilai-nila Pancasila termasuk nilai kerokhanian, tetapi nillai-nilai kerokhanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.
a. Teori nilai
MAX SCHELER mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lain. nilai-nilai dapat dikelompokan dalam 4 (empat) tingkatan sbb :
1. Nilai-nilai kenikmatan
2. Nila-nilai kehidupan
3. Nilai-nilai kewajiban
4. Nilai-nilai kerohanian
NOTONAGORO: membagi tiga yaitu :
1. Nilai material
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian
a. Nilai kebenaran
b. Nilai keindahan
c. Nilai kebaikan
d. Nilai religious
b. NILAI-NILA- PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM ;
Hakikat sila-sila Pancasila (substansi) pancasila adalah merupakan nila-nilai, sebagai pedoman Negara adalah merupakan norma, adapun akualisasinya merupakan realisasinya kongkrit merupakan realisasi kogkrit Pancasila.
Subtansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan , kemanusiaan, persatuan, kerakyata dan keadilan.
Bangsa Indonesia dalam hal ini merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Bangsa Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, yang persatuan, berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial sebagai pendukung nilai, bangsa inidonesia yang menghargai, mengakui, pancasila sebagai suatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam sikaf, tingkah laku penghargaan itu telah menggejala dalam sikaf, tingkah laku dan perbuatan manusia dan bagsa Indonesia,maka bangsa Indonesia dalam hal ini adalah sekaligus adalah pengembannya dalam sikaf, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia. Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagia filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifatsistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis . dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu system filasafat,maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagia filsafat bangsa dan Negara republic Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdsarkan nilai-nilai ketuhanan, kamanusiaan, perstuan, kerakyatan dan keadilan.
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atua organisasi kemasyrakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebgai warga dari Negara, sebagi persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila pertama ). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau mahluk yang beradab ( hakikat sila ke-dua ). Untuk mewujudkan suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa ( hakikat sila ke-tiga ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah berdasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asl mula kekuasaan Negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus menjamin baik sebagai individu mau secara bersama ( hakikat sila ke-empat ). Untuk mewujudkan tujuan sekuruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ) ( hakikat sila ke-lima ).
Dan juga subjektif . artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai pancasila tetap akan ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasan, kebuayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat Hukum memenuhi syarat sebaggai poko kaidah yang funda mental Negara sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarkhis suatu tertib hokum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektib tidak dapat diubah secara hokum, sehingga terlekat pada kelangsunag hidup Negara .
Sebagai konsekuensinya dikalau nilai-nila pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966, diperkuat Tap NO.V/MPR/1973. Jo.Tap No.IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu tergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia Sebagai kausa materialis.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa , yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran,keadilan kebaikan, kebijaksanaan, etis dan nilai religius, yang menifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodiharjo, 1996).
nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat(4) pokok pikiran yang bilamana dianalis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nila-nilai Pancasila.
POKOK PIKIRAN PERTAMA : menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia mengatasi segala paham Golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-3.
POKOK PIKIRAN KEDUA : menyatakan bahwa Negara mau Mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia . dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.Pokok pokiran ini sebagai penjabaran sila ke-5(lima)
POKOK PIKIRAN KETIGA : menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran dari sila ke-4(empat).
POKOK PIKIRAN KEEMPAT : menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas keutuhan yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup Negara, Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Istilah ideologi berasal dari kata ‘ idea ‘ yang berarti gagasan, konsep pengertian dasar, cita-cita dan ‘ logos ‘ berarti “ilmu”
Kata “ idea “ berasal dari kata bahasa yunani “ eidos “ yang berarti “ bentuk “ bentuk “. Disamping itu ada kata “ idein “ yang artinya “ melihat “ maka secara harafiah, ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari “ idea “ disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Pancasila diangkat dari nilai-nilai istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta religius yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan). Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis ( asal bahan ) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagi ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu pancasila juga bukan merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan pancasila berasal dari nilai-nilai dari yang dimiliki oleh bangsa, sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
0 Komentar