Tatacara Kerjasama


1. Pengetian Tatacara Kerjasama
    
Suatu keharusan bagi setiap pegawai kantor untuk dapat bekerjasama dengan pegawai lain. Hal ini penting karena tidak semua pekerjaan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dapat diselesaikan sendiri. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa diperlukan penjelasan baik mengenai isinya, cara melaksanakannya, atau hal-hal lain yang dipandang perlu. Untuk dapat melaksanakan kerjasama yang efektif perlu diketahui terlebih dahulu hal-hal yang berhubungan dengan masalah tata hubungan baik dalam arti komunikasi maupun ndalam arti hubungan antar manusia.

a    Komunikasi

Komunikasi adalah hubungan yang dilakukan oleh 2 orang (pihak) atau lebih, untuk menyampaikan pesan dengan selamat, pihak pertama disebut komunikator, dan phak kedua disebut komuinikan.

Komunikasi => Pesan  => Komunikan

Ketiga unsur ini (komunikator, pesan, komunikan) harus ada dalam komunikasi. Sedangkan unsur-unsur yang lain antara lain adalah sarana.
Seseorang dapat melakukan kerjasama dengan baik, kalau ia dapat menerapkan teori komunikasi. Ini berartibahwa ia telah dapat berkomunikasi secara efektif. Seseorang tidak berhasil berkomunikasi dengan baik, adalah karena adanya hambatan-hambatan.
Hambatan komunikasi ini terjadi karena tidak diterapkannya 7 (tujuh) komunikasi yaitu:
(1)  Adanya kesamaan bahasa antara komunikator dan komunikan.
(2)  Adanya kejelasan pesan yang disampaikan.
(3)   Adanya sarana yang tepat dalam penyampaian pesan.
(4)   Pemilihan saat yang tepat dalam penyampaian pesan
(5)   Adanya ajakan (persuasi) dari komunikator kepada komunikan.
(6)   Adanya etikat baik dari komunikator terhadap komunikan.
(7)   Adanya tenggang rasa dan komunikator terhadap komunikan.
Penerapan dari ketujuh tonggak komunikasi ini akan sangat membantu dalam melaksanakan kerjasama antara seorang dan orang lain.

b.   Hubungan Antarmanusia.

Hubungan Antarmanusia adalah dasar dari hubungan-hubungan  yang terdapat dalam masyarakat.Pererapan  yang dapat kita lihat di masyarakat dalam berbagai macam bidang kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam pergaulan.
Agar dapat melakukannya dengan baik, jika ia dapat menerapkan prinsip-prinsip hubungan kemanusian.

Untuk dapat melakukan hubungan kemanusiaan dengan baik, seseorang harus mengetahui lebih dahulu kebutuhan manusia pada umumnya. Prof. Dr. Arifin Abdurrahman menyatakan kebutuhan manusia digolongkan ke dalam empat golongan:
(1)    Kebutuhan untuk diperlakukan sebagai manusia yang layak (equity). Apabila kebutuhan ini tidak dapat dipuaskan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksenangan . Bahkan akibat lebih jauh dapat membentuk kebencian, bahkan pembunuhan pun dapat dilakukan.

(2)  Kebutuhan akan pengakuan (recognition), yaitu pengakuan atas jasanya,  kepandaiannya, keistimewaannya..
Seseorangakan dapat melakukan hubungan-hubungan antar manusia  dengan baik, kalau ia mau memperhatikan dan mau mengakui kelebihan-kelebihan seseorang yang diajak berhubungan. Adalah suatu kenyataan bahwa dalam  berhubungan  dengan orang lain, manusia ingin dikenal, ingin disanjung, ingin diakui jasanya, pangkatnya, jabatannya, kedudukannya dalam masyarakat, keturunan darahnya, titelatur akademisnya, dan sebagainya.
Ini semua akan dapat memperlancar hubungan apabila seseorang mau memperhatikan.

(3)    Kebutuhan akan keamanan (scurity), yaitu kebutuhan akan adanya rasa aman, bebas dari gangguan, bebas dari bahaya.
Seseorang mau berhubungan dengan orang lain apabila orang itu tidak merasa tertanggu, serta aman atau tidak akan memperoleh kesulitan dengan orang yang mengajak berhubungan tersebut.

Kebutuhan untuk dapat mengatasi kesulitan (surviving). Apabila seseorang dalam kesulitan , dan dia  tidak dapat mengatasi, maka dalam keadaan demikian sesesorang sangat membutuhkan bantuan orang lain. Bantuan itu dapat berupa pendapat, nasekat dan sebagainya. Seseorang akan mau berhubungan dengan sesorang lainnya, apbila ia merasa akan terpenuhi  kebutuhan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan, yang mungkin akan ia hadapi dalam melakukan hubungan dengan orang lain.

Seseorang dengan demikian akan dapat saling bekerjasama dengan baik, apabila kedua belah pihak mengerti dan menerapkan teori hubungan antar manusia ini, yaitu dengan saling memenuhi kebutuhan manusiawi antara kedua belah pihak.

c.   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3)

Masalah kerjasama merupakan hal yang penting, dapat dibuktikan dengan dicantumkannya sebagai salah satu hal yang perlu dinilai kemudian dituliskan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang DP.3 Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa kerjasama seseorang dengan orang lain dinilai Amat Baik  apabila ia dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.       Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidangtugasnya.
2.       Selalu menghargai  pendapat orang lain.
3.       Dengan cepat dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar.
4.       Selalu bersedia memperhitungkan dan menerima usul yang baik dari orang lain.
5.       Besedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun ia tidak sependapat. Penerapan dari DP.3 ini akan sangat membantu terhadap PNS dalam melaksanakan kerjasama antara seseorang dan orang lain.
6.       Dan yang utama bagi PNS dalam melakukan kerjasama ini, ia harus dapat menerapkan baik teori hubungan antaramanusia, penerapan teori komunikasi, maupun penilaian dalam DP.3 tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar