Pendidikan Berbasis Masyarakat

Community based education / pendidikan berbasis masyarakat (PBM) adalah konsep pendidikan yang menekankan pada paradigma pendidikan dalam upaya peningkatan partisipasi dan keterlibatan masyarakat, serta pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan global dan nasional.
Pengelolaan pendidikan / madrasah di hadapkan pada berbagai macam tuntutan lokal dapat di akomodir dengan baik. sehingga kepedulian masyarakat terhadap pengembangan pendidikan di madrasah menjadi sangat segnifikan.
Sejarah pendidikan di Indonesia telah memberikan bukti bahwa pendidikan yang berbasis masyarakat mempunyai daya tahan yang luar biasa, karena di dukung oleh masyarakat yang merasa memilikinya, pondok pesantren adalah sebuah bukti nyata.
Namun mengembalikan kekuatan masyarakat yang telah di abaikan begitu lama tidaklah mudah. Paradigma lama telah mengaburkan pikiran mengenai pendidikan yang selayaknya. Karena kita harus beralih kesebuah paradigma reformasi yang baru dan mungkin gagasan pindidikan berbasis masyarakat dapat dijadikan sebuah titik masuk.
Pendidikan berbasis sekolah mungkin lebih tepat di lihat dari sebuah perbaikan pendidikan yang lebih luas, yakni di dalam kerangka pendidikan berbasis masyarakat menuju sebuah masyarakat mendidik atau mengajar.
Kini sedang di pelajari, sejauh mana konsep pendidikan berbasis masyarakat di dalam konteks Indonesia, dapat di jadikan sebagai titik masuk untuk mengadakan reformasi pendidikan secara menyeluruh dan fundamental.
Kalau didalam sistem pemerintahan sudah mulai di rintis dengan otonomi daerah, maka sejalan dengan itu di dalam pendidikan di rintis : “Pendidikan yang berbasis masyarakat (PBM) yakni usaha untuk menumbuhkan pendidikan dari bawah, agar pendidikan berakar di masyarakat, dengan inisiatif dari masyarakat di kelola masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat”.

Di dalam sedikitnya dua hal, PBM mutlak di perlukan :
1.    Wilayah yang luas dan lingkungan (sosial, budaya, dan geofisik) yang berfariasi, tidak memungkinkan adanya pendekatan pendidikan yang seragam, baik dalam tujuan khususnya maupun di dalam implementasinya.
2.    Pendidikan yang bersifat konstektual hanya dapat di ciptakan apabila situasi dan kondisi masyarakat yang sangat berbeda-beda di manfaatkan sepenuhnya sebagai unsur yang penting di dalam pengembangan pendidikan.

Untuk berperan sebagai kekuatan pendidikan nasional, sekaligus untuk memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada masyarakat, maka PBM harus bercirikan :
1.    Pola pengembangan yang melibatkan seluruh potensi di dalam masyarakat untuk turut bertanggungjawab mengenai mutu pendidikan setempat khususnya, mutu pendidikan nasional pada umumnya.
2.    Pola swadaya yang mengutamakan, pengelolaan sendiri pendidikan di dalam konteks masyarakat, meliputi antara lain :
a.    Penentuan prioritas program pendidikan yang khas
b.    Penyediaan dana operasional dan infrastrutur
c.    Pengadaan tenaga-tenaga yang kompeten
d.    Pelaksanaan dan pemantauan secara menyeluruh
e.    Penilaian dan peningkatan efisiensi dan efektifitas
3.    Pola pendidikan dan pelaksanaan secara umum merujuk pada pedoman yang bersumber pada Undang-undang pokok pendidikan nasional, serta dari ketentuan hukum lain yang di nilai perlu untuk pengembangan pendidikan secara nasional.

Dengan demikian, maka PBM tidak berarti sekedar penyerahan tanggung jawab dan kewajiban yang selama ini berada di satu tangan, dan dengan demikian maka PBM tidak berarti sekedar penyerahan tanggungjawab dan kewajiban yang selama ini berada di satu tangan, dan dengan demikian maka peran pusat sudah tidak di perlukan lagi. Memang sebagai salah satu konsekuensinya tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat akan berubah, tetapi bukan menjadi ringan atau lenyap. Pemerintah bahkan menghadapi tugas yang tetap sangat vital, yang pada awalnya mungkin lebih sulit dan komplek dengan adanya parameter pendidikan yang baru.
Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan yang tertuang pada pasal 54 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profisi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam menyelenggarakan dan pengendalian mutu pada satuan pendidikan. Ayat (2) masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksanaan dan pengguna hasil pendidikan.

Demikian pula pendidikan berbasis masyarakat sebagaimana yang tertuag pada pasal 55 ayat (1) masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat ayat (2) penyelenggaraan pendidikan berbasis mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan. Ayat (3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan / atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ayat (4) lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan tekhnis, subsidi dana dan sumbe daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan / atau pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan konsep pendidikan berbasis masyarakat (PBM) tersebut ada tiga pokok catatan yang perlu menjadi perhatian penerapan tersebut di madrasah.

Pertama, kemampuan ekonomi masyarakat pendukung madrasah masih lemah.
Kedua, madrasah terutama madrasah swasta, di naungi oleh yayasan yang acap kali berkultur sangat kaku dan cenderung otoriter. Yayasan berlaku sebagai pemegang otoritas dalam pengelolaan madrasah dalam arti yang luas.
Ketiga, para pengelola madrasah kurang memahami secara mendalam dan luas peran serta fungsi mereka.
Dari tiga hal di atas, sangat jelas bahwa mau tidak mau, keterlibatan masyarakat menjadi hal yang tidak dapat di nafikan, bahkan keterlibatan mereka menjadi sangat penting demi kemajuan madrasah. Karena partisipasi masyarakat sangat penting untuk di berdayakan pada setiap madrasah.

Posting Komentar

0 Komentar